Kepala Daerah yang Masuk Daftar Calon Tetap DPR Harus Mundur

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013

oleh Ismoko Widjaya diperbarui 28 Agu 2013, 09:50 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2013, 09:50 WIB
gamawanfauzi-blsm-130708-b.jpg
Kepala Daerah yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II harus mundur dari jabatannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013

"Saya kira kepala daerah yang masuk DCT itu sudah mundur dari jabatannya, ternyata belum," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Sumedang, Jawa Barat, seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet, Rabu (28/8/2013).

Gamawan mengaku merasa kecolongan dengan adanya sejumlah kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT. Ia menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan mereka ikut maju di pemilu 2014, sedangkan yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala daerah.

Ia meminta kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT untuk mengundurkan diri. "Semua kepala daerah aktif yang mencalonkan diri di legislatif harus mundur sesuai ketentuan undang-undang," tegasnya.

KPU telah mengumumkan 6.608 orang yang masuk DCT DPR dari 12 partai politik peserta Pemilu, Kamis 22 Agustus lalu. Di antara yang diumumkan terdapat sejumlah nama yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Daerah, mereka yakni:

1. Wali Kota Tangerang Wahidin Halim masuk DCT Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III
2. Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Tmur Johanes Samping Aoh, DCT Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil NTT I
3. Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit masuk DCT DPRD Kotamobagu

Pada Pasal 2 PP No. 18 Tahun 2013 ditegaskan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengajukan diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sementara pada Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut ditegaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kasus Wahidin Halim

Sementara itu terkait masih belum mundurnya Walikota Tangerang Wahidin Halim meski yang bersangkutan namanya tercantum dalam DCT DPR-RI dari Dapil 3 Banten, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan akan segera berkonsultasi dengan Mendagri. Tujuannya, agar tidak ada kekosongan jabatan kepala daerah di Kota Tangerang.

Hal ini karena Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah telah mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Tangerang pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kota Tangerang yang digelar pada 31 Agustus, begitu juga Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein (HMZ) juga turut maju sebagai calon Wali Kota Tangerang.

"Jangan sampai terjadi kekosongan pejabat di suatu daerah. Karena kalau terjadi kekosongan kan nantinya repot. Besok akan bertemu dengan Mendagri untuk diskusikan masalah ini," kata Ratu Atut. (Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya