Dalami Jejak Korupsi Haji, KPK Sita Ponsel Anggito Abimanyu

Johan Budi enggan menjelaskan apa isi telepon genggam milik Anggito yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi terkait penyelenggaran haji.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Mei 2014, 19:41 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2014, 19:41 WIB
Alasan KPK Tetapkan SDA Sebagai Tersangka Kasus Haji
Juru bicara KPK Johan Budi (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan, penyidik telah menyita sebuah telepon genggam milik Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Penyitaan tersebut menurut Johan lantaran penyidik KPK menduga terdapat sejumlah petunjuk yang mengarah pada korupsi yang kini tengah menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Perlu kami jelaskan bahwa proses penggeledahan KPK pada tanggal 22 dan 23 (Mei 2014), KPK menyita dokumen di banyak ruangan Kementerian Agama termasuk di ruangan SDA," ujar Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/5/2014).

"Ada penyitaan handphone milik Anggito Abimanyu, kemungkinan di HP Anggito itu ada jejak-jejak tersangka," tambahnya.

Namun, Johan enggan menjelaskan, apa saja isi telepon genggam milik Anggito yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang diusut lembaganya. "Penyidik masih mengembangkan hasil sitaan. Jika ditemukan 2 alat bukti yang cukup, kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkas Johan.

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013 sejak Kamis 22 Mei lalu.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Atas perbuatan tersebut, SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya