Liputan6.com, Bengkulu - Ramadan memang bulan berkah, tak terkecuali bagi seorang napi sekali pun. Sebanyak 33 orang narapidana se-Provinsi Bengkulu mendapat remisi hukuman dan langsung bebas, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Depkum dan HAM Provinsi Bengkulu Ahmad Yuspahrudin mengatakan, hanya 13 orang saja yang langsung pulang pada Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada Senin 28 Juli 2014 besok. Sisanya 20 orang lagi akan bebas pada 17 Agustus mendatang.
"Total yang diberikan potongan masa tahanan atau remisi hari raya ini adalah 1.107 orang, 13 di antaranya langsung bebas dan 20 orang lagi akan bebas pada 17 Agustus," ujar Yuspahrudin, Bengkulu, Minggu (27/7/2014).
Yuspahrudin memaparkan, mereka merupakan narapidana di 3 Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Malabero Kota Bengkulu, LP Arga Makmur Bengkulu Utara, dan LP Curup Kabupaten Rejang Lebong, serta penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Manna Bengkulu Selatan.
Dari jumlah tersebut, lanjut Yuspahrudin, terbanyak yang mendapat remisi adalah narapidana kasus pidana umum, yaitu 930 orang. Disusul narapidana kasus narkotika dan kasus korupsi sebanyak 109 orang dan narapidana yang harus mendapat surat persetujuan penyidik atau justice collaborator sebanyak 32 orang.
"Surat keputusan Menkum HAM tentang pemberian remisi akan dibacakan pada hari pertama Lebaran atau 1 Syawal 1435 Hijriah di masing-masing LP dan Rutan," lanjutnya.
Yuspahrudin mengatakab, khusus Idul Fitri pihak LP memberikan kelonggaran waktu dan sistem kunjungan. Ini dilakukan demi memberikan keleluasaan bagi para warga binaan dan anak didik LP, untuk merayakan hari Lebaran bersama keluarganya di dalam lingkungan lapas.
Namun, Yuspahrudin menegaskan, bukan berarti penjagaan diperlonggar, justru semua sipir penjara akan menjaga ketat setiap sudut LP. Pihak LP juga akan memeriksa setiap makanan dan barang bawaan yang dibawa masuk ke lingkungn LP. Agar menjamin makanan dan barang bawaan tersebut aman dan tidak membahayakan. (Mvi)
Baca juga:
1.107 Napi Bengkulu Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Koruptor
Nazaruddin dan Susno Duadji Direkomendasi Dapat Remisi Idul Fitri
151 Napi Tanjungpura Terima Remisi Idul Fitri
Dapat Remisi Lebaran, 33 Narapidana Bengkulu Bebas
Kepala Divisi Pemasyarakatan Depkum dan HAM Provinsi Bengkulu Ahmad Yuspahrudin mengatakan, mereka merupakan narapidana di 3 LP.
diperbarui 27 Jul 2014, 15:09 WIBDiterbitkan 27 Jul 2014, 15:09 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Melahirkan Anak Laki-laki Menurut Primbon: Pertanda Baik atau Buruk?
Cuaca adalah: Memahami Fenomena Alam yang Memengaruhi Kehidupan Sehari-hari
Sahroni DPR Sebut Penggeledahan Kantor Desa Kohod Terkait Pagar Laut Demi Kepastian Hukum
Database adalah: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
DBF adalah Metode Menyusui Langsung: Manfaat dan Tips untuk Ibu dan Bayi
Dedikasi adalah: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan
Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan, Cek Tahapan Selanjutnya
Ade Rai: Kolesterol Tinggi Tak Selalu Buruk, Terlalu Rendah Justru Bisa Mematikan!
Deforestasi adalah: Penyebab, Dampak, dan Upaya Pencegahannya
Degradasi adalah: Memahami Proses Penurunan Kualitas dan Dampaknya
Discord adalah: Panduan Lengkap Fitur dan Cara Penggunaan
Arti Hari Valentine: Sejarah, Tradisi, dan Makna Perayaannya di Era Modern