Satpol PP Jaga Jakarta Setiap Malam Selama Ramadan

Bersama ratusan petugas gabungan lainnya, mereka akan mengawasi tempat-tempat hiburan malam, termasuk spa, diskotek, dan hotel.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jun 2015, 19:25 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2015, 19:25 WIB
Penertiban Listrik Liar di Johar Baru
Petugas PLN dibantu Satpol PP menertibkan sambungan listrik liar di Johar Baru, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Kegiatan itu untuk mengurangi saluran listrik ilegal dan mencegah kebakaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan suci Ramadan 1436 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai malam ini akan melakukan pengawasan dan patroli di 5 wilayah Ibukota. Bersama ratusan petugas gabungan lainnya, mereka akan mengawasi tempat-tempat hiburan malam, termasuk spa, diskotek, dan hotel.

"405 Anggota kita siap, setiap malam di 5 wilayah. Terdiri dari kepolisian, Dinas Pariwisata, Kesbang, Satpol PP, dan Dinas Pajak," kata Kukuh usai memimpin apel kesiapan Ramadan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Dia mengatakan, jika nantinya ditemukan tempat hiburan malam yang tetap buka selama Ramadan, jajarannya tak segan akan memberi sanksi tegas.

"Ya kalau memang harusnya tutup tapi dia buka ya dikenakan sanksi. Selain pidana, ada sanksi administrasi. Teguran lisan, tulis, sampai pencabutan izin," ujar Kukuh.

Menurut dia, seluruh tempat hiburan malam di Jakarta dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Namun untuk tempat hiburan yang berada di hotel, Pemprov DKI Jakarta hanya membatasi waktu operasionalnya.

"Saya berkomitmen dengan Pak Kesbang, Pak Dinas, ya lakukan sebaik mungkin jangan sampai masyarakat tahu lebih dulu. Lakukan terlebih dahulu. Jika ada yang melanggar kenakan sanksi. Kalau ada unsur pidananya, nanti ada polisi," ucap Kukuh.

Ia menambahkan, pengawasan dan patroli ini akan tetap dilakukan hingga bulan Ramadan berakhir atau tepatnya sehari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin jenis bola ketangkasan, serta usaha bar.

Tempat hiburan yang jam operasionalnya diizinkan buka mulai pukul 20.30 WIB dan tutup pada 01.30 WIB adalah tempat karaoke, live music, dan bola sodok yang menjadi fasilitas di tempat karaoke dan live music.

Pemerintah Jakarta juga mengizinkan tempat hiburan yang tetap buka selama Ramadan yakni usaha akomodasi sejenis hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan. Lalu pondok wisata dan wisma, usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakery. (Ndy/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya