Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAK) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut lembaga tersebut mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah anggota DPR yang hadir dalam kampanye calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump beberapa waktu lalu.
Apalagi, mereka menilai pertemuan kampanye Trump itu tidak terkait dengan urusan kenegaraan. Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon hanya mewakili kepentingan bisnis pihak tertentu.
"Kehadiran Ketua DPR RI Setya Novanto dan Fadli Zon dalam kampanye Donald Trump di Amerika Serikat yang difasilitasi oleh pengusaha Hari Tanoe untuk kepentingan bisnisnya. Tentu pertemuan ini bukanlah acara makan siang gratis," ujar Koordinator aksi, Zulmukti, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Selain mengenai kehadiran mereka di kampanye Donald Trump, kumpulan mahasiswa dari Jakarta, Bogor, Banten dan Yogyakarta tersebut melaporkan kegiatan ibadah haji Setya Novanto cs yang diduga mendapat fasilitas khusus dari Raja Arab Saudi.
"Jika semua pembiayaan tiket transportasi, akomodasi termasuk fasilitas-fasilitas lainnya dibiayai oleh Raja Salman bin Abdulaziz seperti yang dikatakan oleh Nurul Arifin (staf ahli Ketua DPR RI), maka Ketua DPR RI dan beserta rombongan dapat dikenakan tindak pidana korupsi berupa bentuk gratifikasi," kata Zulmukti.
Untuk itu, mereka mendesak KPK menelusuri hasil temuan mereka terkait perjalanan ke luar negeri Pimpinan DPR RI.
"Kami meminta dengan tegas kepada KPK mengusut ini. Kami tidak ingin Parlemen mudah disuap, apalagi Pimpinan DPR bergelar Haji ABIDIN alias naik haji dari Anggaran Biaya Dinas yang selama ini marak menjadi budaya para pejabat baik di pusat maupun di daerah," tandas Zulmukti.
Perwakilan pengunjuk rasa langsung melaporkan temuan mereka ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Meski mendapat pengawalan dari petugas kepolisian, unjuk rasa yang berlangsung sekitar 1 jam ini sempat membuat lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said tersendat.
Lapor ke KPK
Sementara itu, terkait topi pemberian Donald Trump saat ke Amerika Serikat, Fadli Zon telah melaporkannya ke KPK. Saat ini lembaga antikorupsi tersebut sedang mengkaji apakah terdapat unsur gratifikasi atau tidak pada barang itu.
"Kita punya waktu 30 hari (mengkaji), kan enggak sekedar terima topi gitu doang," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (1/10/2015).
"Ketika melapor pasti ada pernyataan kan, terimanya di mana, rangkaiannya gimana," lanjut dia.
Jumat 18 September 2015, Fadli Zon melalui stafnya menyerahkan bingkisan pemberian Donald Trump ke KPK. Bingkisan tersebut berisi topi dan dasi.
Fadli memang sempat disarankan agar menyerahkan bingkisan pemberian Trump itu kepada KPK. Imbauan disampaikan guna menghindari adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari Donald Trump yang merupakan bakal calon Presiden AS. (Bob)
Pimpinan DPR Dilaporkan ke KPK Soal ke Amerika dan Haji
Perwakilan pengunjuk rasa langsung melaporkan temuan mereka ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
diperbarui 01 Okt 2015, 20:20 WIBDiterbitkan 01 Okt 2015, 20:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Maman Buka-bukaan Penyebab UMKM Kalah Saing dari China
Fungsi Bulu Ketiak: Manfaat Penting yang Sering Terabaikan
VIDEO: PPDB Diganti Jadi SPMB, Ada Empat Jalur Penerimaan Siswa! Jalur Domisili Lebih Fleksibel
Mudik Gratis Lebaran 2025: Menhub Janji Beri Pengalaman Mengesankan ke Pemudik
Kebakaran di Pergudangan Dadap Tangerang, Total 13 Bangunan Hangus
7 Makanan Lezat yang Bisa Menurunkan Kolesterol dan Darah Tinggi, Tanpa Efek Samping
Orangutan Tewas Tersengat Listrik di Palangka Raya
Fungsi Brainware: Komponen Vital dalam Sistem Komputer
Sinar Mas dan Axiata Kerja Sama Bangun Ekosistem Telekomunikasi dan Digital
Dubes Sandeep Chakravorty: Keputusan Indonesia Gabung BRICS Buka Peluang Kerja Sama RI-India
VIDEO: 3 Pendaki Tertimpa Longsor saat Berkemah di Bukit Jabung Jepara, 2 Selamat 1 Hilang
Lesti Kejora Melahirkan Anak Kedua, Rizky Billar: Alhamdulillah Lancar Meski Prematur