Belajar dari Pengelolaan Zakat di Masa Rasulullah

Pada zaman Rasulullah, zakat merupakan suatu lembaga negara.

oleh Umi Septia diperbarui 13 Jun 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 11:00 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat

Liputan6.com, Jakarta - Zakat merupakan salah satu amalan yang wajib dikerjakan oleh umat Islam. Salah satunya adalah zakat fitrah yang akan segera diamalkan di penghujung Ramadan. Saat ini zakat bisa dibayarkan kepada lembaga zakat yang dikelola swasta maupun badan amil zakat nasional yang dikelola oleh pemerintah.

Pada zaman Rasulullah, zakat merupakan suatu lembaga negara, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk menghitung zakat para warga negara serta mengumpulkannya. Nabi dan para khalifah Al-Rasyidun membentuk badan pengumpul zakat, untuk kemudian mengirim para petugasnya mengumpulkan zakat dari mereka yang ditetapkan sebagai wajib zakat.

Zakat yang sudah terkumpul tersebut dimasukkan ke baitul mal dan penggunaan zakat itu ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan Al-qur'an dan hadist.

Menurut Amer al-Roubaie dalam bukunya yang berjudul Dimensi Global Kemiskinan di Dunia Muslim: Sebuah Penilaian Kuantitatif, Rasulullah SAW pernah mengangkat dan menginstruksikan kepada beberapa sahabat (Umar Bin Khattab, Ibnu Qais 'Ubadah Ibn Shamit dan Mu'az Ibn Jabal) sebagai amil zakat di tingkat daerah.

Para sahabat bertanggung jawab membina beberapa negeri guna mengingatkan para penduduknya tentang kewajiban zakat. Zakat diperuntukkan untuk mengurangi kemiskinan dengan menolong bagi yang membutuhkan.

Sedangkan untuk pengelolaannya, Mustafa Edwin Nasution berpendapat dalam bukunya yang berjudul Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, dalam bidang pengelolaan zakat Rasulullah memberikan contoh dan petunjuk operasionalnya.

Manajemen operasional yang bersifat teknis tersebut dapat dilihat pada pembagian struktur amil zakat, yang terdiri dari Katabah yaitu petugas yang mencatat para wajib zakat, Hasabah yaitu petugas yang menaksir dan menghitung zakat, Jubah, petugas yang menarik, mengambil zakat dari para muzakki, Khazanah yaitu petugas yang menghimpun dan memelihara harta, dan Qasamah yaitu petugas yang menyalurkan zakat pada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya