Menteri Agama: Pengawasan Dana Haji Harus Ketat

Menurut Luqman, penggunaan dana haji juga harus mendapatkan izin dari DPR serta melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Jokowi.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 06 Agu 2017, 07:44 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2017, 07:44 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai pengawasan penggunaan dana haji harus diawasi secara ketat. Tak hanya itu, penggunaan dana haji juga harus mendapatkan izin dari DPR serta melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Joko Widodo.

Sementara seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (6/8/2017), menurut Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, investasi dana haji harus minim resiko. Namun, investasi dana haji juga harus memiliki imbal yang tinggi.

Tak hanya itu, Bambang juga menyatakan bahwa investasi dana haji harus ditempatkan pada produk yang membawa kemaslahatan kepada jemaah. Sebisa mungkin prosedur investasi juga harus mengikuti prinsip syariah dalam investasinya.

Senada dengan pemerintah, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asruron Niam menyatakan bahwa memang perlu dana haji untuk dikelola. Namun, hal itu harus memenuhi syarat-syarat syariah dan juga mendukung pengelolaan dana haji. Sebab, jika tidak dikelola, dana yang besar tersebut akan sia-sia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya