Imbauan untuk Perusahaan agar Membayar THR Lebih Cepat

Bos Kadin Rosan Roeslani mengimbau pemilik usaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebih cepat.

diperbarui 01 Jun 2018, 07:40 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2018, 07:40 WIB
PHOTO: Tingkatkan Peran Wirausaha, KADIN Siap Bersinergi dengan KAHMI
Presidium KAHMI, Kamrussamad (kiri) bersalaman dengan Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani (kanan) di Jakarta, Kamis (23/11). Pertemuan membahas sinergi memperkuat penetrasi pasar maupun peningkatan kualitas produk UMKM. (Liputan6.com/Pool/KAHMI)

Jakarta Rosan Roeslani selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau pemilik usaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebih cepat. 

Menurut dia, sebaiknya THR dibayarkan 14 hari sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan penyambutan Idul Fitri.

"Kalau kita mengimbau, itu kan hak para pekerja yang harus dibayar kan. Kan ada libur mulai tanggal 9 Juni itu kan h-7. Itu orang sudah pada balik," ungkapnya ketika ditemui di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Dia mengatakan, untuk para pengusaha yang tergabung dalam organisasi Kadin Indonesia, juga telah diimbau untuk membayar THR 14 hari sebelum Lebaran.

"Jadi kita tahu mereka (karyawan) pulang ke tempat asal masing-masing, perlu beli tiket segala macam. Kalau menurut saya seharusnya H-10 atau H-14. Secara internal, Kadin kita sudah imbau kalau bisa H-14 hari sudah dibayarkan," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan, THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri. Dengan demikian, diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari. [azz]

Sumber: Merdeka

Reporter:  Wilfridus Setu Embu

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya