Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi jemaah haji khusus. Selain itu, Kemenag RI juga mengingatkan komitmen Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memenuhi standar pelayanan minimal.
Media Center Haji (MCH) Madinah melaporkan, jemaah haji khusus tiba di Tanah Suci pada Senin, 30 Juli 2018 kemarin waktu Arab Saudi (WAS).
Baca Juga
"Tidak ada (perlakuan istimewa). Kita tugasnya pengawasan untuk memastikan apa yang disepakati oleh jemaah dan pihak penyelenggara haji khusus dapat berjalan dengan baik dan benar di lapangan, sehingga tidak terjadi pelanggaran," ujar Kepala Daerah Kerja Bandara Arsyad Hidayat, seperti dilansir dari laman www.kemenag.go.id, Selasa (31/7/2018).
Advertisement
Arsyad mengimbau jemaah khusus agar menyiapkan dokumen-dokumen terkait obat-obatan yang akan dibawa. Hal tersebut, kata dia, untuk mempermudah saat pemeriksaan di Imigrasi ataupun bea cukai.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenag akan menindak tegas PIHK apabila tidak memberikan layanan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan minimal.
"Tak seperti haji reguler, penyelenggaraan ibadah haji khusus bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nizar Ali.
Oleh karena itu, Nizar mengharapkan komitmen dari PIHK untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji khusus.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Puluhan Ribu Jemaah Haji Khusus
Berdasarkan data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, jumlah PIHK yang memiliki jemaah haji khusus yang akan diberangkatkan dalam tahun 1439H/2018M sebanyak 254 PIHK, yang tergabung dalam 158 konsorsium PIHK.
"Hingga hari ini, terdapat 16.905 jemaah haji khusus yang terdaftar dalam e-Hajj. Sebanyak 12.131 jemaah atau 71 persen dari jumlah jemaah yang akan berangkat sudah selesai proses pemvisaan," jelas Dirbina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.
Advertisement