Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025, Tersisa 1.838 Kuota

Kementerian Agama kembali memperpanjang jadwal konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus hingga 21 Februari 2025.

oleh Lizsa Egeham Diperbarui 16 Feb 2025, 10:45 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2025, 10:45 WIB
Jemaah Haji Indonesia 2024 Bersiap Pulang ke Tanah Air
Jemaah haji Indonesia kloter 2 Embarkasi Solo (SOC-02) bersiap meninggalkan hotel di Makkah menuju Bandara AMAA Madinah untuk dipulangkan ke Tanah Air. (Foto: Humas Kemenag)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama kembali memperpanjang jadwal konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah haji khusus hingga 21 Februari 2025.

Hal ini dikarenakan masih ada 1.838 kuota haji khusus yang yang belum terisi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan mengatakan ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun 2025, pada tahap awal pembukaan. Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.

"Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah," jelas Nugraha dikutip dari siaran pers, Minggu (16/2/2025).

"Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025," sambungnya.

Dia menyampaikan pengisian sisa kuota haji khusus pada perpanjangan ini diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem. Kemudian, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.

 

Alurnya

Selanjutnya, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya dan jemaah haji khusus pada urutan berikutnya. Jemaah haji dapat melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal.

"Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah," jelas Nugraha.

Sebagai informasi, Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya