Aksi Konyol dan Modus Pemudik yang Berhasil Diungkap Petugas

Kendaraan-kendaraan yang dipulangkan tersebut meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan roda dua.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 17:15 WIB
FOTO: Sosialisasi Larangan Mudik Cegah Penyebaran Virus Corona COVID-19
Polisi melakukan sosialisasi larangan mudik kepada pengguna jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 dari satu wilayah ke wilayah lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat hingga 2 Mei 2020 terdapat 23.405 kendaraan yang diminta kembali ke tempat awal sehubungan dengan kebijakan larangan mudik dalam masa pandemi COVID-19.

"Jadi terdapat 23.405 kendaraan yang diminta kembali karena terindikasi akan melaksanakan mudik," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Ia mengatakan, kendaraan-kendaraan yang dipulangkan tersebut meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan roda dua.

Kepolisian, katanya, menemukan beberapa modus yang digunakan para calon pemudik untuk memanipulasi petugas sehingga mereka lolos ke daerah mereka.

"Namanya pemudik yang mau melakukan pelanggaran itu gimana caranya, gimana upayanya bisa memanipulasi sehingga petugas lain tidak melihat," katanya dilansir Antara.

Beberapa modus tersebut antara lain mereka berusaha lolos dari pengawasan dengan melalui jalan arteri atau jalan tikus dan ada juga yang menaiki truk yang dimodifikasi sehingga mengecoh pengawasan petugas.

"Dan ada juga yang beberapa di antaranya tidak disangka masuk ke tempat molen, ada yang masuk ke bagasi dan lain sebagainya," kata dia.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga, katanya, telah mengamankan 15 kendaraan travel yang melakukan kegiatan mudik ilegal, dengan 15 pengemudi dan total 113 penumpang di dalamnya.

"Seluruhnya sudah kita lakukan pemeriksaan dan sanksinya kita kembalikan ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan pengemudi kita kenakan pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya dengan ancaman dua bulan kurungan dan denda Rp800 ribu," katanya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya