Liputan6.com, Jakarta - Mudik Lebaran identik dengan perjalanan pulang kampung, namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, menggunakan mobil dinas untuk mudik adalah hal yang dilarang keras. Aturan penggunaan mobil dinas di Indonesia sangat ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi. Pelanggaran dapat berakibat sanksi disiplin, bahkan pemecatan.
Siapa saja yang boleh menggunakan mobil dinas? ASN dan pejabat yang ditunjuk dan diberikan kendaraan dinas. Keluarga dan pihak lain tidak diperbolehkan menggunakannya. Anggota TNI dan Polri juga termasuk, namun tetap harus mengikuti aturan masing-masing institusi. Penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan pada hari kerja (Senin-Kamis, pukul 07.30-16.00 WIB, sesuai Keppres No 68 Tahun 1995), dan ASN/Pejabat wajib mengenakan seragam dinas.
Baca Juga
Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, seperti mudik Lebaran atau kegiatan pribadi lainnya, dilarang keras. Penggunaan di luar kota memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang. Mobil dinas harus dalam kondisi baik, penggunaannya harus dilaporkan, dan harus dikembalikan setelah tugas selesai.
Advertisement
Selain itu, penggunaan fasilitas harus sesuai anggaran dan tidak boleh disewakan atau dipinjamkan kepada pihak lain. Jika mobil dinas hilang atau rusak karena digunakan di luar kepentingan dinas, pengguna harus bertanggung jawab menggantinya.
Sanksi Pelanggaran dan Aturan Terkait
Pelanggaran aturan penggunaan mobil dinas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga pemecatan. Beberapa peraturan terkait meliputi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Keppres No 68 Tahun 1995 tentang hari kerja juga menjadi acuan. ASN di Kota Bandung juga diingatkan akan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, yang membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk keperluan kedinasan.
Ingat, informasi ini valid per 1 April 2025. Aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru dan detail, selalu merujuk pada peraturan resmi pemerintah yang berlaku.
Kesimpulannya, penggunaan mobil dinas di Indonesia diatur secara ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN. Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ditegaskan oleh berbagai pemerintah daerah, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Selalu patuhi aturan yang berlaku dan gunakan mobil dinas sesuai peruntukannya.
Â
Disclaimer: Artikel ini dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Advertisement
