Ingat, Pengguna Kendaraan Pribadi Tidak Harus Tes Covid-19 Saat Pengetatan

Perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi tidak harus melampirkan hasil tes Covid-19 saat masa pengetatan atau sebelum larangan mudik yakni 22 April-5 Mei 2021 dan pascalebaran pada 18-24 Mei 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Apr 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 16:30 WIB
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi tidak harus melampirkan hasil tes Covid-19 saat masa pengetatan atau sebelum larangan mudik yakni 22 April-5 Mei 2021 dan pascalebaran pada 18-24 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. 

Kata dia, hal tersebut berdasarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Kendati begitu, Dishub DKI Jakarta akan tetap melakukan pemeriksaan secara acak untuk perjalanan darat selama masa pengetatan. Termasuk perjalanan di terminal bus.

Bila ditemukan tidak sesuai ketentuan, calon penumpang tersebut akan dilarang melanjutkan perjalanannya.

"Kemudian dari hasil itu jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian yaitu berupa tes apakah itu dengan Ge-Nose atau dengan rapid test antigen," jelas Syafrin.

Addendum Satgas Covid-19 ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Pengetatan

Adapun detail aturan pengetatan berdasarkan Addendum Satgas Covid-19 adalah sebagai berikut:

a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; 

Infografis Benarkah Sudah Divaksin Masih Bisa Kena Covid-19?

Infografis Benarkah Sudah Divaksin Masih Bisa Kena Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Benarkah Sudah Divaksin Masih Bisa Kena Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya