Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, dari Makan dan Minum hingga Kehilangan Rukun

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa yang wajib diketahui. Apa saja ya?

oleh Komarudin diperbarui 06 Apr 2022, 22:15 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 22:15 WIB
Ilustrasi puasa Ramadhan
Ilustrasi puasa Ramadhan (dok.unsplash/ Artur Aldyrkhanov)

Liputan6.com, Jakarta - Selama menjalankan ibadah, ada banyak hal yang perlu dijaga agaar puasa tidak batal. Banyak hal yang bisa membatalkan puasa, yang paling terkenal adalah makan dan minum.

Para ulama sepakat bahwa makan dan minum termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Dalilnya adalah firman Allah SWT. “...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (QS. Al-Baqarah : 187).

Menurut Ahmad Sarwat, Lc.MA, dalam bukunya Puasa: Syarat, Rukun, yang Membatalkan, mengatakan, ayat tersebut menggambarkan tentang apa saja yang boleh dilakukan pada malam hari sebelum terbitnya fajar, yaitu makan dan minum. Sehingga pengertianterbaliknya adalah makan dan minum merupakan hal yang terlarang dilakukan ketika sudah masuk waktu fajar.

Dalam pandangan Sarwat, setidaknya ada dua batasan makan dan minumyang sering disebut-sebut oleh para ulama. Pertama, adanya benda yang melewati tenggorokan. Kedua, adanya makanan yang masuk ke dalam rongga badan.

Batasan pertama dari makan dan minum adalah adanya suatu benda yang melewati tenggorokan. Di mana benda itu bisa saja berupa makanan yangkita kenal sehari-hari, seperti nasi, lauk pauk, sayuran, air, sari buah dan sejenisnya, namun bisa juga berupa benda-benda yang tidak biasa dimakanmanusia, seperti tanah, batu, pasir, kerikil, dedaunan, bahkan serangga seperti nyamuk atau lalat.

Para ulama sepakat bahwa batas masuknya benda itu adalah tenggorokan, sedangkan mulut, lidah, bibir, langit-langit, gigi, atau air liur, bukan merupakan batas. Sehingga bila ada makanan baru sampai di dalam mulut dan belum tertelan atau ditelan, maka belum termasuk dikatakan ‘makan’.  Bukti dari tidak batalnya hal tersebut adalah ketetapan tidak batalnya orang yang berkumur, menggosok gigi atau mencicipi masakan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masuk ke Dalam Rongga Tubuh

Ilustrasi – Infus untuk membantu pemulihan kesehatan pasien. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Infus untuk membantu pemulihan kesehatan pasien. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Batasan kedua, dari makan adalah apabila ada makanan atau yang semakna dengan makanan masuk ke dalam rongga tubuh, meski pun tidak lewat mulut. Contohnya adalah proses pemberian ‘makanan’ kepada pasien yang sedang dirawat lewat selang dan jarum infus.

Cairan infus yang berupa glukosa itu memang tidak ditelan lewat mulut, tetapi lewat jarum suntik, sehingga seolah bukan termasuk makan. Namun, karena yang dimasukkan itu tidak lain adalah makanan, maka tetap saja hal itu termasuk ke dalam kategori makan juga. Maka pasien yang mendapatkan makanan lewat selang dan jarum infus, jelas puasanya batal.

 


Merokok

Ilustrasi asap rokok
Ilustrasi asap rokok mengandung nikotin yang picu gangguan pendengaran pada bayi Foto: Pexels Pixabay.

Seluruh ulama sepakat bahwa menghisap rokokmembatalkan puasa. Alasannya karena merokok sama dengan makan atau minum. Namun mereka sepakat bahwa asap rokok terhisap asalkan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan.

Jimak atau Berhungan Seksual

Hal lain yang membatalkan puasa adalah jimak atau berhubungan seksual. Para ulama membuat definisi jimak, sebagaimana mereka mendefinisikan zina yang wajib dikenakan hukum hudud. "Masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan."

Itulah batas jimak di mana ketika kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan wanita, maka puasa keduanya batal, meski tidak keluar mani. Oleh karenaitu para ulama menyebutkan bahwa percumbuanyang belum sampai ke level persetubuhan belum dikatakan membatalkan puasa, selama tidak keluar mani.

Dasar ketentuan bahwa berjima’ itu membatalkan puasa adalah firman Allah SWT : "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulanpuasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupunadalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al-Baqarah :187).

 


Muntah

ilustrasi muntah bisa membatalkan puasa/pexels
ilustrasi muntah bisa membatalkan puasa/pexels

Menurut Ahmad Sarwat dalam bukunya itu menjelaskan, umumnya para ulama sepakat bahwa muntah yang di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah muntah  yang disengaja. Misalnya seseorang memasukkan jarinya saat berpuasa, sehingga mengakibatkan dirinya muntah, maka hal itu akan membatalkan puasanya. Sedangkan bila karena suatu hal yang tidak bisa dihindari, kemudian muntah, tidak batal puasanya.

Misalnya karena sakit, mual, pusing atau karena naikkendaraan lalu mabuk dan muntah, maka muntahyang seperti itu tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa. Dalil atas hal ini adalah beberapa riwayat dari Rasulullah SAW:

”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha”. (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).


Kehilangan Rukun atau Syarat Sah Puasa

Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa, sahur
Ilustrasi Muslim, puasa, buka puasa, sahur. (Photo by Gabby K from Pexels)

Puasa yang sedang dikerjakan akan batal apabila seseorang kehilangan salah satu rukun puasa, atau salah satu dari syarat syah puasa berupa berubahnya niat. Niat adalah bagian dari rukun puasa. Ketika seseorang berubah niat di dalam hatinya untuk tidakpuasa atau membatalkan puasanya, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa secara fisik, namun secara hukum puasanya sudah batal dengan sendirinya.

Sebab menurut para ulama, niat yang melandasi puasa itu harus terpasang sepanjang perjalanan puasa, sejak dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Bila di tengah-tengahnya seseorang kehilangan niat untuk berpuasa. Artinya, dia berniat membatalkan puasanya, maka puasanya pun batal.

Murtad

Di antara syarat sah puasa adalah islamnya orangyang berpuasa. Kalau ada orang Islam berpuasa, lalugugur keislamannya atau keluar dari agama Islam (murtad), maka otomatis puasanya pun batal. Seandainya setelah murtad, pada hari itu juga diakembali lagi masuk Islam, puasanya sudah batal. Diawajib mengqadha puasanya hari itu meski belumsempat makan atau minum.

“Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi.” (QS Az-Zumar ).

Haid atau Nifas

Wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haid, maka otomatis puasanya batal. Meski kejadian itu menjelang terbenamnya matahari. Begitu juga wanita yang mendapat darah nifas, maka puasanya batal. Ini merupakan ijma para ulama Islam atas masalah wanita yang mendapat haid atau nifas saat sedang berpuasa.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : "Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwaRasulullah SAW bersabda, "Bukankah bila wanitamendapat haidh dia tidak boleh shalat danpuasa?". (HR Muttafaq 'alaihi)

‘Dari Aisyah r.a berkata : “Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haidh lalu kamidi perintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat” (HR.Jama’ah).


INFOGRAFIS: Beda Durasi Waktu Puasa Negara-Negara di Dunia

INFOGRAFIS: Beda Durasi Waktu Puasa Negara-Negara di Dunia (Liputan6.com / Triyasni)
INFOGRAFIS: Beda Durasi Waktu Puasa Negara-Negara di Dunia (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya