Peraturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Darat, Kereta, Laut, dan Udara, Simak Syaratnya

Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 mulai berlaku 5 April 2022.

oleh Laudia Tysara diperbarui 21 Apr 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2022, 17:15 WIB
Arus Balik Mudik Kereta Api
Penumpang turun dari rangkaian kereta api Argo Lawu dari Solo di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, pada hari ini diperkirakan akan ada 2.100 penumpang kereta api jarak jauh yang akan tiba di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati jelang mudik lebaran Idul Fitri 2022, Kementerian Perhubungan melalui keempat Direktorat Janderal (Ditjen) menerbitkan empat Surat Edaran tentang peraturan mudik lebaran 2022. 

Peraturan mudik lebaran 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 (Udara), 37 (Darat), 38 (Laut) dan 30 (KA) Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara, darat, laut dan kereta api pada masa pandemi COVID-19.

 “Kita ciptakan perjalanan mudik menggunakan moda traportasi umum - baik udara, darat, kapal, maupun keretaapi dengan selamat, aman, nyaman dan sehat, serta mematuhi protokol kesehatan, baik sebelum keberangkatan, di perjalanan hingga tiba di lokasi tujuan/kampung halaman,” jelasnya di Jakarta, (5/4).

Mulai kapan peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 diberlakukan? Peraturan ini berlaku mulai 5 April 2022 yang puncaknya diperkirakan akan terjadi 28 April hingga 30 April 2022. Staf Khusus Menhub Adita Irawati juga mengimbau kepada semua pihak bisa bersama-sama menciptakan suasana kondusif.

Berikut Liputan6.com ulas peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 darat, kereta, laut, dan udara sesuai SE yang berlaku mulai 5 April 2022, Kamis (21/4/2022).


Peraturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Darat

H-4 Lebaran, Pemudik Memadati Ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan
Mobil pemudik memadati dua ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) pada Km 187 sebelum pintu keluar Gerbang Tol Cipali, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Memasuki H-4 Lebaran, kepadatan terjadi di ruas Tol Cipali di Km 73 sampai dengan Km 78 dan Km 86. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 untuk moda transportasi darat yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan adalah oleh Direktorat Jendral (Ditjen) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 37 (Darat) tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Begini peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 darat yang lengkap:

1. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 darat adalah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan:

 - memakai masker,

- menjaga jarak dan menghindari kerumunan,

- serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 darat adalah wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Khusus pelaku perjalanan yang tidak memiliki ponsel pintar pendukung aplikasi PeduliLindungi, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 darat adalah yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

4. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 darat adalah yang baru divaksinasi dosis kedua masih wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau negatif PCR.

- Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 darat adalah yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

6. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 darat adalah bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Begitu pula masih wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19.

7. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 darat adalah yang berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Meski begitu, anak usia di bawah enam tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sendiri. Ia wajib didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 (tes PCR) serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 darat adalah perhatikan kapasitas penumpangnya, khusus kendarakan umum dan kendarakan pribadi. Ini sesuai daerah dengan level PPKM yang berlaku.

- Kapasitas penumpang daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, paling banyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk disertai dengan penerapan jaga jarak.

- Kapasitas penumpang daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1, tidak diberlakukan pembatasan kapasitas, melainkan hanya wajib diberlakukan pengetatan protokol kesehatan.


Peraturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Kereta Api

Para Penumpang di Stasiun Senen Jalani Swab Antigen
Petugas medis bersiap untuk melayani swab antigen penumpang di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan melakukan tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 untuk moda transportasi kereta api yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan adalah oleh Direktorat Jendral (Ditjen) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 30 (KA) tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Begini peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 kereta yang lengkap:

1. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 kereta adalah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan:

 - memakai masker,

- menjaga jarak dan menghindari kerumunan,

- serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 kereta adalah penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

3. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 kereta adalah bagi penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

4. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 kereta adalah tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Peraturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan di mana apabila tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 kereta adalah yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

4. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 kereta adalah yang baru divaksinasi dosis kedua masih wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau negatif PCR.

- Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 kereta adalah yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

6. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 kereta adalah bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Begitu pula masih wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19.

7. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 kereta adalah masih wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai screening.

8. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 kereta adalah masih dibatasi jumlah penumpangnya sesuai level PPKM.

- Kapasitas penumpang kereta api di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 adalah 70 persen.

- Kapasitas penumpang kereta api di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 1, tidak dibatasi tetapi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


Peraturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Laut

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Priok Diperkirakan H+7 Lebaran
Pemudik motor gratis turun dari kapal Perintis KM. Sabuk Nusatara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/6). Puncak arus balik pemudik di Pelabuhan tersebut diperkirakan akan terjadi H+7 Lebaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 untuk moda transportasi laut yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan adalah oleh Direktorat Jendral (Ditjen) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 (Laut) tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Begini peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 laut yang lengkap:

1. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 laut adalah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan:

 - memakai masker,

- menjaga jarak dan menghindari kerumunan,

- serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 laut adalah penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

3. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 laut adalah bagi penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

4. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 laut adalah tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Peraturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan di mana apabila tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 laut adalah yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

4. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 laut adalah yang baru divaksinasi dosis kedua masih wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau negatif PCR.

- Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 laut adalah yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

6. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 laut adalah bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Begitu pula masih wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19.

7. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 laut adalah yang berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Meski begitu, anak usia di bawah enam tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sendiri. Ia wajib didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 (tes PCR) serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 laut adalah perhatikan kapasitas penumpangnya, khusus kendarakan umum dan kendarakan pribadi. Ini sesuai daerah dengan level PPKM yang berlaku.

- Kapasitas penumpang daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, paling banyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk disertai dengan penerapan jaga jarak.

- Kapasitas penumpang daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1, tidak diberlakukan pembatasan kapasitas, melainkan hanya wajib diberlakukan pengetatan protokol kesehatan.

9. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 laut adalah khusus kapal yang akan melakukan perjalanan lintas pelabuhan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pembatasan kapasitas penumpang pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi.


Peraturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Udara

Protokol Kenormalan Baru di Bandara Soetta
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola juga menerapkan prosedur physical distancing. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 untuk moda transportasi udara yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan adalah oleh Direktorat Jendral (Ditjen) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 (Udara) tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Begini peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 udara yang lengkap:

1. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 udara adalah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan:

 - memakai masker,

- menjaga jarak dan menghindari kerumunan,

- serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 udara adalah penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker wajib diganti secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker ke tempat yang disediakan.

3. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 udara adalah bagi penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

4. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 udara adalah tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Peraturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan di mana apabila tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

5. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 udara adalah masih wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai screening.

6. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 udara adalah yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

7. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 udara adalah yang baru divaksinasi dosis kedua masih wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau negatif PCR.

- Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

8. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 udara adalah yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

9. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 udara adalah bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Begitu pula masih wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19.

10. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 udara adalah yang berusia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Meski begitu, anak usia di bawah enam tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan sendiri. Ia wajib didampingi oleh seseorang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 (tes PCR) serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

11. Peraturan mudik lebaran Idul Fitri 2022 udara adalah tidak ada pembatasan kapasitas pesawat penumpang atau bandar udara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya