Bolehkah Mandi Junub dengan Air Hangat?

Air hangat dipercaya mampu memberikan efek rileks pada tubuh, terlebih jika dalam kodisi sedang Lelah sehabis olah raga atau bekerja. Selain itu, pada cuaca yang sangat dingin, biasanya kebanyakan orang lebih memilih air hangat untuk mandi, sebab air hangat ini dapat mengurangi hawa dingin yang menusuk tubuh.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2022, 08:30 WIB
Manfaat Mandi Air Hangat untuk Kesehatan
Manfaat Mandi Air Hangat untuk Kesehatan

Liputan6.com, Cilacap - Air hangat dipercaya mampu memberikan efek rileks pada tubuh, terlebih jika dalam kodisi sedang Lelah sehabis olah raga atau bekerja.

Selain itu, pada cuaca yang sangat dingin, biasanya kebanyakan orang lebih memilih mandi air hangat. Sebab air hangat ini dapat mengurangi hawa dingin yang menusuk tubuh.

Selain itu, ternyata air hangat juga secara ilmu medis dapat mengurangi rasa sakit dan demam. Pada kasus anak sedang demam, maka dokter akan menyarankan agar dikompres dengan air hangat.

Untuk mendapatkan air hangat salah satunya dapat dilakukan dengan cara merebusnya terlebih dahulu. Ada juga, seiring teknologi yang sudah maju, ketersediaan air hangat tidak terlebih dahulu di masak, sebagaimana yang ada di hotel-hotel.

Perihal mandi dengan air hangat, maka muncul pertanyaan: Bagaimana hukumnya mandi junub dengan air hangat dalam Islam dan bagaimana manfaat mandi dengan air hangat perspektif ilmu medis?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Hukum Mandi dengan Air Hangat

Pemandian Air Hangat Semurup, Kerinci
Sejumlah warga kampung yang terletak tidak jauh dari objek wisata air panas Semurup, Kerinci tengah heboh kehilangan recehan yang tersimpan di celengan. (Liputan6.com/B Santoso)

Berdasarkan literatur yang ada, tidak terdapat ayat-ayat al-Quran dan sunah Nabi yang menyatakan bahwa tidak sah mandi junub dengan air hangat yang telah kita panaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya. Tentu tidak kemasukan benda-benda najis, sepertidarah, bangkai, kotoran manusia atau benda najis lainnya.

Di antara dalil yang menunjukkan boleh mandi junub dengan air hangat adalah dari Aslam al-Qurasyiy al-‘Adawy, mantan budak Umar bin Khattab r.a, beliau bercerita:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالْمَاءِ الْحَمِيمِ

“Sesungguhnya Umar dahulu mandi dari air yang hangat.” (HR Abdurrazzaq) Ibnu Hajar mengatakan sanadnya sahih

Ibnu Hajar menjelaskan:

وأما مسألة التطهر بالماء المسخن فاتفقوا على جوازه الا ما نقل عن مجاهد

Masalah bersuci dengan air hangat, para ulama sepakat boleh kecuali riwayat dari Mujahid.” (Fathul Bari, 1:299)

Kemudian terdapat riwayat dari Atha’ bahwa beliau mendengar Ibnu Abbas r.a mengatakan:

لَا بَأْسَ أَنْ يُغْتَسَلَ بِالْحَمِيمِ وَيُتَوَضَّأُ مِنْهُ

Boleh seseorang mandi atau wudu dengan air hangat.” (HR Abdurrazzaq)

Adapun hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, yang mengatakan:

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ سَخَّنْتُ مَاءً فِي الشَّمْسِ ، فَقَالَ : لَا تَفْعَلِي يَا حُمَيْرَاءُ فَإِنَّهُ يُورِثُ الْبَرَصَ

Rasulullah  saw masuk menemuiku sementara saya telah menghangatkan air dengan sinar matahari. Maka beliau bersabda: jangan kamu lakukan itu wahai Humaira (Aisyah) karena itu bisa menyebabkan penyakit sopak.”

Perihal hadis Nabi SAW dari Aisyah RA para ulama hadis berpendapat bahwa hadis di atas memang tidak dikategorikan oleh para ulama hadis dalam tingkatan shahih, namun hadis ini dapat digunakan sebagai acuan untuk meraih kesempurnaan dalam beramal (fadhail al-a’mal).

Oleh karena itulah Imam ar-Rafi’i menjadikan hadis ini sebagai acuan penetapan hukum bersuci dengan menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya makruh.

Pandangan ini tentu berbeda dengan ketiga madzhab lain (selain madzhab Syafi’i) yang tidak menghukumi makruh atas penggunaan air panas karena terik matahari untuk bersuci. Pendapat dari salah seorang imam besar dalam madzhab Syafi’i ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat dan ternyata selaras dengan pandangan para dokter yang menyebutkan adanya efek samping penggunaan air panas seperti munculnya penyakit kulit dan penyakit-penyakit lain.

Sejatinya hukum kemakruhan dalam madzhab Syafii ini tidak serta merta disepakati secara bulat, diantara mereka masih terdapat perbedaan pendapat. Imam Nawawi tidak sepakat dengan pendapat yang menganggap bahwa bersuci dengan air panas akibat terik matahari hukumnya makruh.

Beliau berpendapat bahwa menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya boleh. Begitu juga dengan air panas atau hangat karena alat pemanas listrik atau kompor gas.

Para ulama yang berpandangan mengenai kemakruhan penggunaan air panas atau hangat tersebut juga memberikan banyak catatan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i seperti Al-Bujairaimi, Kifayat al-Ahyar, Al-Bajuri dan lain-lain.

Diantara catatan yang menjadi titik tekan adalah apabila dalam penggunaan air tersebut berdampak negatif atau berpotensi negatif bagi penggunanya, seperti penderita jenis penyakit tertentu yang tidak diperkenankan menggunakan air panas atau akan bertambah sakit jika menggunakan air hangat atau perubahan suhu tubuh yang begitu drastis pasca mandi maupun wudhu.

Hukum kemakruhan ini juga berlaku pula pada air yang sangat panas dan air yang sangat dingin meskipun dengan perantara selain matahari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bujairimi ‘Ala al-Khatib:

فَالْجُمْلَةُ ثَمَانِيَةٌ كَمَا فِي شَرْحِ م ر. وَهِيَ الْمُشَمَّسُ وَشَدِيدُ الْحَرَارَةِ وَشَدِيدُ الْبُرُودَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ ثَمُودَ إلَّا بِئْرَ النَّاقَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ قَوْمِ لُوطٍ، وَمَاءُ بِئْرِ بَرَهُوتَ، وَمَاءُ أَرْضِ بَابِلَ، وَمَاءُ بِئْرِ ذَرْوَانَ. اهـ

Artinya: “Jumlah air yang makruh digunakan ada delapan sebagaimana terdapat dalam penjelasan Muhammad Ar-Ramli yaitu air musyammas (panas karena terik matahari), air sangat panas, air sangat dingin, air kaum tsamud, air kaum Luth, air sumur Barahut, air Babilonia, dan air sumur Dzarwan.”

Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mandi dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan. Hanya saja perihal air yang dipanaskan oleh terik matahari dalam hal ini ulama berpeda pendapat, yakni ada yang mengatakan makruh dan ada yang membolehkannya.


Mandi Air Hangat Perspektif Medis

Pemandian Air Panas di Tengah Laut Ini Patut Dicoba
The Blue Lagoon Ecuador benar-benar ada di tengah laut dan bisa dijadikan sebagai pemandian air panas yang menghangatkan tubuh.

Mengutip halo.doc.com manfaat mandi menggunakan air hangat adalah sebagai berikut:

1. Melancarkan Peredaran Darah

Melancarkan Peredaran Darah. Manfaat mandi air panas bisa membuat peredaran darah lancar. Apalagi bila dilakukan di bawah pancuran dengan tekanan air yang stabil. Berdiri di bawah pancuran selama lima menit juga membantu memperlancar sirkulasi pada arteri dan pembuluh darah.

2. Melemaskan Otot-otot yang Tegang, Kaku dan Nyeri

Ketika mandi dengan menggunakan air panas, kamu bisa menggerak-gerakkan anggota tubuh seperti leher, pundak, pinggang, atau bagian tubuh lain yang sedang terasa kaku. Bisa juga sambil memijat ringan tubuh, bila memiliki pancuran, berdiri di bawahnya selama kira-kira 10 menit. Tekanan air dari pancuran bisa dijadikan sebagai pemijat alami yang membantu meredakan otot yang nyeri dan kaku.

3. Mencegah Insomnia dan Gangguan Tidur

Kamu yang insomnia atau memiliki gangguan tidur tertentu, disarankan untuk mandi air panas sebelum tidur. Hal ini bisa membuat kamu merasa lebih tenang dan tidur lebih berkualitas.

4. Mengurangi Stres dan Cemas

Dengan menggunakan air panas, membantu merangsang otak untuk memproduksi hormon oksitosin. Hormon ini bertugas membuat perasaan kamu lebih senang dan positif.

(Sumber: bincang Syariah, NU Online dan halo.doc.com)

Penulis: Khazim Mahrur

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya