Liputan6.com, Indramayu - Dua bulan lalu, Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, kembali menuai perhatian publik. Sayangnya, lagi-lagi pesantren besutan Panji Gumilang ini menjadi sorotan karena kontroversinya.
Kala itu, beredar video mengenai sholat Idul Fitri, di mana terlihat antara makmum laki-laki dan perempuan dicampur.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Sebagian ulama menyatakan bahwa sholatnya sah. Akan tetapi, masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan, karena makmum campur ini bisa mendatangkan mudharat dan haram dilakukan.
Belakangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan sejumlah hasil penelitian dari Ponpes Al Zaytun di masa-masa sebelumnya. Ada dugaan, Al Zaytun terafiliasi dengan kelompok yang dilarang di Indonesia.
Terbaru, kala itu, MUI menyatakan akan kembali melakukan penelitian. Tim investigasi MUI di Pondok Pesantren Al Zaytun akan fokus meneliti pada aspek keagamaan dalam hal ini akidah.
Simak Video Pilihan Ini:
Dugaan Penyimpangan Al Zaytun dan Panji Gumilang
MUI memastikan bahwa penelitian di Ponpes Al Zaytun tersebut akan dilakukan pada pertengahan Juni 2023 untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan yang ditujukan terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang.
“Memang tupoksi penelitian MUI hanya pada bidang keagaamaan, lebih spesifik soal akidah. Tapi jika ditemukan ada data lain tetap dimasukkan ke dalam hasil penelitian,” kata Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, dikutip dari laman mui.or.id, Jumat.
Prof Utang yang juga Ketua Pengarah Tim ini mengungkapkan, hasil dari investigasi dari MUI belum menghasilkan apa-apa kecuali dari data yang ditemukan dari media sosial, juga pihak-pihak luar yang dianggap mengetahui soal Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Kesemuanya belum mulai. Tapi mereka sudah menghimpun data-data dari media sosial dan dari beberapa narasumber yang diundang seperti BNPT, Densus (88), NII Center, (dan) Nasir Abas,” sambungnya.
Lebih lanjut, Prof Utang menyampaikan, investigasi lapangan dari MUI ke Pondok Pesantren Al Zaytun ini salah satunya akan bertemu langsung dengan Panji Gumilang untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Soal kemungkinan besar yang akan dilakukan MUI jika menemukan penyimpangan di Ponpes Al Zaytun, Prof Utang mengatakan bahwa hal itu akan diputuskan dalam rapat pimpinan.
“Biasanya, jika terbukti melanggar kriteria 10 aliran sesat yang digariskan MUI, maka akan dikeluarkan fatwa. Akan tetapi jika Panji Gumilang secara hitam putih dan dengan meyakinkan bahwa dia bertobat dan mengakui bersalah serta tidak akan mengulangi lagi kesalahannya, maka MUI bisa jadi hanya mengeluarkan taushiyah,” kata dia.
Tim Rembulan
Advertisement