Catat! Cuti Bersama Idul Adha 2023 Jadi Tiga Hari Antara 28-30 Juni 2023

Pemerintah menetapkan tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 2023. Itu berarti, sekolah dan lembaga pemerintahan akan libur

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2023, 08:30 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2023, 08:30 WIB
Kereta Api Bandung
caption foto : Bandung - Calon penumpang di Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, mulai melakukan perjalanan libur panjang Idul Adha 2023. (sumber foto : Humas Daop 2 Bandung)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 2023. Itu berarti, sekolah dan lembaga pemerintahan akan libur.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Dalam surat tertanggal 16 Juni 2023 hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.

Seperti diketahui, keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama atau libur Idul Adha 2023 hanya pada 29 Juni 2023.

Keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

"Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023," bunyi keputusan tersebut, dikutip dari laman diskominfo.kaltimprov.go.id.

Keputusan ini menandai perubahan dalam cuti bersama tahun 2023. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Pengumuman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian isi SKB.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Opsi untuk Swasta

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan dan termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujar Menaker saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari Antara, Kamis (22/6/2023).

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Ida mengatakan cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," katanya.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya