Bolehkah Berhubungan Intim dengan Istri Selesai Haid tapi Belum Mandi Wajib?

Pertanyaannya kemudian, bolehkah menggauli istri atau berhubungan intim dengan istri yang sudah selesai haid tapi belum mandi wajib atau mandi junub?

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 16 Des 2023, 03:30 WIB
Diterbitkan 16 Des 2023, 03:30 WIB
Hubungan Intim/Seks
ilustrasi/copyright unsplash.com/HOP DESIGN

Liputan6.com, Jakarta Lazimnya, dalam jangka waktu tertentu wanita akan mengalami haid. Dalam kondisi haid, seorang wanita tidak diperbolehkan ber-hubungan intim dengan suami.

Hukum berhubungan intim saat wanita haid adalah haram.Ā Seorang suami mesti bersabar hingga istrinya selesai haid.

Haid adalah hadas besar. Hadas besar disucikan dengan mandi wajib atau disebut pula dengan mandi besar atau mandi junub.

Pasalnya, suci dari hadas besar menjadi syarat sejumlah ibadah wajib, yakni sholat. Seseorang dianjurkan untuk suci dari hadas besar saat melakukan ibadah-ibadah lainnya.

Pertanyaannya kemudian, bolehkah menggauli istri atau berhubungan intim dengan istri yang sudah selesai haid tapi belum mandi junub?Ā Berikut ini penjelasan dalam hukum Islam, menurut pendapat ulama mazhab.

Ā 

Simak Video Pilihan Ini:

Pendapat Ulama Mazhab

Arti Mimpi Haid secara Mendadak
Ilustrasi Mimpi Darah Haid Credit: pexels.com/Saora

Perihal hukum boleh tidaknyaĀ berhubungan intimĀ atau menjima istri yang telah selesai haid, tetapi belum melakukanĀ mandi besarĀ terjadi perbedaan pendapat di kalangan para imam mazhab.

Perbedaan ini dilatarbelakangi perbedaan penafsiran tentang makna ā€œsuciā€ dalam surat Al Baqarah ayat 222:

ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŁ‚Ł’Ų±ŁŽŲØŁŁˆŁ‡ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ų­ŁŽŲŖŁ‘ŁŽŁ‰ ŁŠŁŽŲ·Ł’Ł‡ŁŲ±Ł’Ł†ŁŽ ŁŁŽŲ„ŁŲ°ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ·ŁŽŁ‡Ł‘ŁŽŲ±Ł’Ł†ŁŽ ŁŁŽŲ£Ł’ŲŖŁŁˆŁ‡ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’ Ų­ŁŽŁŠŁ’Ų«Ł Ų£ŁŽŁ…ŁŽŲ±ŁŽŁƒŁŁ…Ł Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŽ ŁŠŁŲ­ŁŲØŁ‘Ł Ų§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŁˆŁ‘ŁŽŲ§ŲØŁŁŠŁ†ŁŽ ŁˆŁŽŁŠŁŲ­ŁŲØŁ‘Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲŖŁŽŲ·ŁŽŁ‡Ł‘ŁŲ±ŁŁŠŁ†ŁŽ

ā€œJanganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka (istri-istri) telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.ā€ (QS. Al-Baqarah: 222).

Melansir NU Online, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang dimaksud ā€œsuciā€ dalam ayat di atas adalah berhentinya darahĀ haidĀ atau menstruasi.

Artinya, jika darah menstruasi telah berhenti maka diperbolehkan melakukanĀ berhubungan badanĀ atau hubungan seksual, sekalipun sang istri belum mandi besar.

Pendapat yang Membolehkan Berhubungan Intim Tanpa Mandi Besar

ilustrasi mandi
ilustrasi mandi (sumber: pixabay)

Imam Abu Hanifah memaknai kata ā€œYathurnaā€ dan ā€œTatahharnaā€ pada ayat di atas dengan ā€œberhentinya darah menstruasiā€. Dengan demikian, larangan menyetubuhi istri hanya sampai batas waktu berhentinya darah menstruasi. Setelah darah berhenti, maka diperbolehkan menyetubuhinya.

Meskipun demikian, Abu Hanifah mensyaratkan durasi waktu haid telah mencapai 10 hari atau lebih. Jika belum mencapai 10 hari atau lebih tetapi darahnya berhenti atau tidak keluar lagi, maka tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri sebelum terlebih dahulu mandi besar.

Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 553 menulis demikian:

ŁˆŲ£Ų¬Ų§Ų² Ų£ŲØŁˆ Ų­Ł†ŁŠŁŲ© Ų„ŲŖŁŠŲ§Ł† Ų§Ł„Ł…Ų±Ų£Ų© Ų„Ų°Ų§ Ų§Ł†Ł‚Ų·Ų¹ ŲÆŁ… Ų§Ł„Ų­ŁŠŲ¶ŲŒ ŁˆŁ„Łˆ Ł„Ł… ŲŖŲŗŲŖŲ³Ł„ ŲØŲ§Ł„Ł…Ų§Ų” Ų„Ł„Ų§ Ų£Ł†Ł‡ Ų„Ų°Ų§ Ų§Ł†Ł‚Ų·Ų¹ ŲÆŁ…Ł‡Ų§ ŲØŲ¹ŲÆ Ų£ŁƒŲ«Ų± Ų§Ł„Ų­ŁŠŲ¶ (Ų¹Ų“Ų±Ų© Ų£ŁŠŲ§Ł…) Ų­Ł„ŲŖ Ų­ŁŠŁ†Ų¦Ų°ŲŒ ŁˆŲ„Ł† Ų§Ł†Ł‚Ų·Ų¹ ŲÆŁ…Ł‡Ų§ Ł„Ų£Ł‚Ł„ Ł…Ł† Ų¹Ų“Ų±Ų© Ų£ŁŠŲ§Ł…ŲŒ Ł„Ł… ŲŖŲ­Ł„ Ų­ŲŖŁ‰ ŁŠŁ…Ų¶ŁŠ ŁˆŁ‚ŲŖ ŲµŁ„Ų§Ų© ŁƒŲ§Ł…Ł„ Ų£Łˆ ŲŖŲŗŲŖŲ³Ł„

ā€œAbu Hanifah membolehkan hubungan badan dengan istri bila darah haidhnya telah selesai meskipun ia belum mandi wajib. Tetapi, jika darah haidh itu berhenti setelah masa haid (10 hari), maka (ia) halal ketika itu. Jika darah itu berhenti persis kurang dari 10 hari, maka ia belum halal hingga waktu shalat sempurna berlalu atau ia mandi wajib,ā€

Pendapat yang Tidak Membolehkan Berhubungan Intim Sebelum Mandi Besar

Ilustrasi mandi
Ilustrasi mandi. (Photo by Karolina Grabowska: https://www.pexels.com/photo/close-up-photo-of-a-shower-head-4194866/)

Adapun pendapat jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafiā€™i, dan Imam Ahmad bin Hambal menyebutkan, makna suci adalah bersuci dengan air atau mandi besar.

Artinya, agar diperbolehkan melakukan hubungan seksual, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu: berhentinya darah dan sudah mandi besar. Mereka memahami kata ā€œYathurnaā€ dan ā€œTatahharnaā€ pada ayat tersebut hanya dapat dilakukan setelah melakukan ā€œmandi besarā€.

Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh

ŁˆŁ„Ł… ŁŠŲ¬Ų² Ų§Ł„Ų¬Ł…Ł‡ŁˆŲ± ŲŗŁŠŲ± Ų£ŲØŁŠ Ų­Ł†ŁŠŁŲ© Ų„ŲŖŁŠŲ§Ł†Ł‡Ų§ Ų­ŲŖŁ‰ ŁŠŁ†Ł‚Ų·Ų¹ Ų§Ł„Ų­ŁŠŲ¶ŲŒ ŁˆŲŖŲŗŲŖŲ³Ł„ ŲØŲ§Ł„Ł…Ų§Ų” ŲŗŲ³Ł„ Ų§Ł„Ų¬Ł†Ų§ŲØŲ©

ā€œMayoritas ulama selain Abu Hanifah, tidak membolehkan hubungan badan seseorang dengan istrinya hingga darah haidh itu benar-benar berhenti dan istrinya mandi wajib terlebih dahulu,ā€

Dengan demikian, berdasarkan pendapat mayoritas ulama melarang menyetubuhi istri yang telah selesai haid akan tetapi belum melakukan mandi besar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya