Daftar Hari Libur 2024 yang Baru Saja Ditetapkan, Idul Fitri hingga Idul Adha

Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024

oleh Nanik Ratnawati diperbarui 31 Jan 2024, 22:30 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2024, 22:30 WIB
Ilustrasi kalender 2024
Ilustrasi kalender 2024. (Image by Harryarts on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024.

Di dalamnya termasuk hari besar Islam, seperti Isra Mikraj, Idul Fitri, hingga Idul Adha.

Ada 16 hari libur 2024, yaitu:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;

2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;

4. Idul Fitri (dua hari);

5. Idul Adha;

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;

7. Kelahiran Yesus Kristus;

8. Wafat Yesus Kristus;

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

10. Kenaikan Yesus Kristus;

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);

12. Hari Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;

15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Tahun Baru Islam, Idul Adha dan Idul Adha

Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya