Liputan6.com, Jakarta - Lamaran didefinisikan sebagai sebuah langkah awal untuk memasuki hubungan ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan.
Lamaran atau khitbah juga merupakan salah satu proses yang harus dilewati sebelum proses pernikahan. Biasanya pihak laki-laki datang kepada pihak perempuan untuk mengutarakan niat baik untuk menikahi perempuan tersebut kepada orang tuanya.
Seorang laki-laki yang merasa sudah siap secara mental maupun fisik pasti akan menyegarakan pernikahan dengan perempuan yang dicintainya melalui proses lamaran lebih dulu.
Advertisement
Namun bagaimana jika pasangan kalian tak kunjung melamar meski dirasa sudah mampu? dalam kondisi ini kadang perempuan dibuat bingung dan tak jarang hubungan yang telah terjalin lama menjadi kandas.
Persoalan kali ini, daripada menunggu kepastian yang tak kunjung datang, lalu bagaimana jika perempuan lebih dulu melamar laki-laki, apakah diperbolehkan, bagaimana pandangannya dalam Islam?
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Perempuan Melamar Laki-Laki
Dalam sebuah hadis menjelaskan hukum bagi seorang perempuan untuk melamar laki-laki lebih dulu. Dikutip dari bincangmuslimah.com, ternyata diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk melamar laki-laki lebih dulu. Hal ini pun seperti kisah Rasulullah SAW dengan istrinya Khadijah.
Islam tidak mensyariatkan bahwa yang boleh mengajukan lamaran hanya laki-laki, sehingga dengan begitu perempuan pun boleh melamar laki-laki yang dikehendakinya. Kita bisa belajar dari hadis Rasulullah di bawah ini:
حدثنا أبو بكر بن خلف و محمد بن بشار قالا حدثنا مرحوم بن عبد العزيز حدثنا ثابت قال كنا حلوسنا مع أنس بن مالك وعنده ابنة له فقال أنس جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فعرضت نفسها عليه فقالت يا رسول الله هل لك في حاجة فقالت ابنته ما أقل حياءها قال هي خير منك رغبت في رسول الله صلى الله عليه وسلم فعرضت نفسها عليه
Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyr bin Bakr bin Khalaf dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Mahrum bin Abdul Aziz berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit berkata, “Aku pernah duduk bersama Anas bin Malik, sementara di sisinya adalah puterinya. Anas berkata, “Ada seorang wanita datang kepada Nabi saw. menawarkan dirinya kepada beliau, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?” lantas putrinya (Anas) berkata, “Betapa sedikitnya rasa malu yang dimiliki wanita itu! ” Anas berkata, “Bahkan ia lebih baik darimu, ia menyukai Rasulullah saw., lalu menawarkan dirinya kepada beliau.” (HR Ibnu Majah)
Advertisement
Islam Tidak Batasi Lamaran Hanya Diajukan Laki-laki
Hadis tersebut membenarkan jika Islam tidak membatasi lamaran hanya boleh diajukan oleh laki-laki. Nyatanya perempuan bisa langsung menawarkan diri langsung kepada yang bersangkutan seperti halnya yang dilakukan perempuan dalam hadis tersebut.
Dalam kitab Fathul Bari disebutkan bahwa perempuan yang datang ke Rasulullah untuk minta dinikahi tidak hanya satu, melainkan banyak, di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, dan Laila binti Hatim.
Demikian hukum perempuan melamar laki-laki lebih dulu dalam Islam. Terlepas dari hal tersebut, lamaran merupakan kesepakatan antara dua buah pihak atau keluarga sehingga ketika kedua keluarga telah sepakat dan kedua calon dinilai telah mampu maka lamaran boleh saja dilakukan.
Untuk perempuan, jadi bagaimana? Kalau sudah mantap dan siap, tidak ada salahnya, lamar saja, nunggu apa lagi?.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul