Saling Sindir Gus Miftah dan Kemenag soal Aturan Pengeras Suara Masjid Saat Ramadan

Gus Miftah dan Kementerian Agama (Kemenag) saling sindir terkait surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan suci Ramadan. Berikut pernyataannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Mar 2024, 18:42 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2024, 18:40 WIB
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. (foto: dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah dan Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie saling sindir terkait surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan suci Ramadan.

Awal mulanya, Gus Miftah berbicara soal larangan menggunakan pengeras suara di masjid saat tadarus Al-Quran selama Ramadan. Hal ini disampaikan Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Video pernyataan Gus Miftah pun viral di media sosial.

Dalam pernyataannya, Gus Miftah membandingkan penggunaan pengeras suara itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Kemenag pun menanggapi pernyataan Gus Miftah. Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie menyebut bahwa Gus Miftah gagal paham alias asbun terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan.

"Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," tegas Anna Hasbie, di Jakarta, Senin 11 Maret 2024.

Anna menyatakan, sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu surat edaran yang diterbitkan Kemenag terkait penggunaan pengeras suara masjid selama Ramadan.

"Kalau enggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," kata Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Gus Miftah: Kemenag Jangan Baper

Gus Miftah (Switzy Sabandar)
Gus Miftah (Switzy Sabandar)

Gus Miftah menanggapi pernyataan Jubir Kemenag, Anna Hasbie yang menyebutnya gagal paham atau asbun soal surat edaran penggunaan pengeras suara masjid selama Ramadan.

"Kemenag jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi)," kata Gus Miftah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.

Menurut Gus Miftah, ceramah yang disampaikannya sama sekali tidak menyinggung surat edaran Kemenag terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan.

"Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama," jelasnya.

Demi syiar Ramadan, kata dia, penggunaan pengeras suara harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana bulan puasa seperti zaman orang tua dahulu.

"Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadan itu terasa," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya