Mau Doamu Tak Tertolak? Ini Waktu Mustajab untuk Berdoa

Waktu mustajab di antara adzan dan iqamah, ini yang sebaiknya kita lakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2024, 10:30 WIB
ilustrasi adzan. plus.kapanlagi.com
ilustrasi adzan. plus.kapanlagi.com

Liputan6.com, Jakarta - Waktu mustajab adalah waktu-waktu yang diberkahi di mana doa-doa memiliki kemungkinan besar untuk dikabulkan oleh Allah SWT. Dalam Islam, terdapat beberapa waktu yang dianggap istimewa dan dianjurkan untuk berdoa.

Umat Islam dianjurkan untuk memanfaatkannya dengan berdoa dengan penuh harapan dan keyakinan, karena diyakini bahwa doa-doa pada waktu-waktu mustajab memiliki kemungkinan lebih besar untuk dikabulkan oleh Allah SWT.

Salah satu waktu mustajab untuk berdoa yaitu di antara adzan dan iqamah.

Waktu mustajab di antara azan dan iqamah saat seorang Muslim berada di masjid, dianjurkan untuk berdoa karena dalam keadaan tersebut, doa-doa akan dijawab oleh Allah SWT.

Dengan memanfaatkan waktu-waktu mustajab ini dengan doa yang tulus dan penuh keyakinan, umat Islam berharap agar Allah SWT mengabulkan permintaan mereka sesuai dengan kehendak-Nya yang Maha Mengetahui. Harapannya doa tak tertolak.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Doa di Antara Adzan dan Iqamah Tidak akan Tertolak

Ilustrasi doa, Islami, Muslim
Ilustrasi doa, Islami, Muslim. (Photo by Masjid MABA on Unsplash)

Menukil Dalamislam.com, diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَة

“Doa di antara adzan dan iqomah tidak akan ditolak.” (HR. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi, beliau menshahihkannya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di Misykah al-Mashabih, no. 671).

Dan pula terdapat tambahan lafadz perintah berdoa dalam riwayat yang dikeluarkan Imam Ahmad sebagai berikut:

إِنَّ الدُّعَاءَ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فَادْعُوا

“Sesungguhnya doa di antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak, maka berdoalah kalian.” (Syaikh Sy’aib al-Arnauth berkata: isnadnya shahih)

Dalam ayat tersebut Imam Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam berkata, “Dan hadits ini menunjukkan dikabulkannya doa di tempat-tempat ini. Ini berlaku umum untuk semua doa dan karena tidak ditolaknya bukan berarti diterima atau dikabulkan doa tersebut. Baca juga Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis

Dan harus diikat dengan keterangan pada beberapa hadits lainnya, yaitu selama dia tidak berdoa dengan suatu dosa atau memutus silaturahim.”

Imam al-Syaukani dalam Nailul Authar berkata,

“Hadits tersebut menunjukkan dikabulkannya doa di antara adzan dan iqomah secara mutlak. Dia diikat dengan keterangan selama doa tersebut tidak berisi dosa dan memutus silaturahim, sebagaimana tertera dalam beberapa hadits shahih.”

Apakah Masih Berlaku saat Berdoa Tak di Masjid?

Ilustrasi bulan purnama, doa, muslim, Islami
Ilustrasi berdoa. (Gambar oleh chiplanay dari Pixabay)

Apakah doa-doa tersebut berlaku bagi orang yang berada di masjid saja?

Pada dasarnya, doa dapat dilakukan dimana saja, dan keutamaan doa di antara adzan dan iqamah tidak hanya dikhususkan bagi orang-orang yang beribadah di masjid saja.

Hadits ini hanya menjabarkan bahwa waktu antara adzan dan iqamah ini termasuk waktu-waktu mustajabah atau waktu dikabulkannya doa.

Maka barang siapa yang menyempurnakan syarat-syarat terkabulnya doa dan berdoa pada waktu tersebut maka sangat diharapkan doanya akan dikabulkan, baik ia berada di dalam masjid ataupun tidak sedang berada di masjid.

Dengan begitu berarti ini juga berlaku bagi kaum hawa yang berada di rumahnya.

Apabila ia mendengar adzan, lalu ia berdzikir sesudahnya dan ditambahan dengan doa yang dikehendakinya, maka Insya Allah doanya tersebut akan dikabulkan.

Hadits dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘Anhu menguatkan keterangan di atas, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا نَادَى الْمُنَادِي فُتِحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ ، وَاسْتُجِيْبَ الدُّعَاءُ

“Apabila pemanggil memanggil (muadzin mengumandangkan adzan) maka dibukalah pintu-pintu langit dan dikabulkan doa.” (HR. Abu Awaanah dalam musnadnya, Imam Al-Hakim dalam Mustadraknya, dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ al-Shaghiir, no. 803)

Al-Munawi berkata, “Apabila pemanggil memanggil, maksudnya: muadzin mengumandangkan adzan untuk shalat, Allah mengabulkan doa orang yang berdoa saat itu, karena ia termasuk waktu ijabah (pengabulan doa).”

Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan waktu mustajab antara adzan dan iqamah ini untuk memunajatkan doa kepada Allah.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya