Wajibkah Shohibul Qurban Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurbannya?

Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi shohibul qurban dalam islam

oleh Putry Damayanty diperbarui 26 Mei 2024, 03:30 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2024, 03:30 WIB
Ilustrasi hewan ternak sapi untuk qurban (Istimewa)
Ilustrasi hewan ternak sapi untuk qurban (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyembelihan hewan qurban biasanya dilakukan pada hari raya Idul Adha atau boleh juga tiga hari setelahnya, yakni pada hari Tasyrik antara 11-13 Dzulhijah. 

Qurban tak hanya merupakan suatu ibadah namun juga memiliki makna kemanusiaan, tentang pentingnya sikap pengorbanan dan belas kasih terhadap sesama.

Qurban dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu seperti domba, sapi, atau kambing. Hukum berkurban pada dasarnya adalah sunnah muakkad.

Saat memasuki musim qurban, banyak di antara kita ataupun saudara-saudara kita yang berkurban. Biasanya dengan mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada panitia masjid atau orang lain.

Pada saat hari peyembelihan ada di antara pekurban yang ikut hadir, dan ada pula yang tidak hadir menyaksikan. Sebenarnya, bagaimana hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi shohibul qurban dalam Islam.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban

Ayu Ting Ting qurban 3 ekor sapi jumbo (Instagram/ayutingting92)
Ayu Ting Ting qurban 3 ekor sapi jumbo (Instagram/ayutingting92)

Dikutip dari laman bali.kemenag.go.id, menurut para ulama, ketika kita berkurban dan mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang lain atau panitia masjid, maka kita dianjurkan untuk hadir menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurban tersebut. 

Hukum hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini adalah sunnah, dan telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. 

Selain itu, anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban ini dimaksudkan untuk mengharap ampunan dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan. 

Paling utama bagi laki-laki menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika mampu, untuk meneladani Nabi SAW. Dan sunnah bagi perempuan untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain. 

Dan orang yang berkurban, hendaknya menghadiri penyembelihan hewan kurbannya secara langsung karena mengamalkan sunnah dan mengharap maghfirah atau ampunan.

Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id.

Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam'.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya