Hukum Menyembelih Hewan Kurban sebelum Sholat Idul Adha, Apakah Sah?

menyembelih hewan kuran sebelum sholat Idul Adha, apakah sah?

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2024, 00:30 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2024, 00:30 WIB
Sukarelawan Ganjar Sejati melaksanakan pelatihan penyembelihan hewan kurban di Ponpes Salafiyah Subussalaam, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/6/2023) (Istimewa)
Sukarelawan Ganjar Sejati melaksanakan pelatihan penyembelihan hewan kurban di Ponpes Salafiyah Subussalaam, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/6/2023) (Istimewa)

Liputan6.com, Cilacap - Hari Raya Iduladha memiliki dua sebutan lain yakni Hari Raya Haji dan Hari Raya Qurban. Memang, saat perayaan Idul Adha ini para jemaah haji sedang berada pada puncak ibadah haji.

Disebut sebagai hari raya kurban, karena di hari itu umat Islam disunahkan menyembelih hewan kurban sebagai salah satu cara agar lebih dekat lagi dengan Allah SWT.

Dalam kaitannya dengan penyembelihan hewan qurban di hari itu, maka penting kiranya mengetahui waktu yang tepat agar ibadah kurbannya sah.

Berkaitan dengan waktu penyembelihan, terdapat pertanyaan bagaimana hukumnya menyembelih hewan kurban sebelum sholat Idul Adha, apakah sah?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Hukumnya

Kambing kurban super, jenis peranakan etawa di Pasar Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Kambing kurban super, jenis peranakan etawa di Pasar Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Menukil  laman baznas.go.id, Hari Raya Idul Adha atau juga biasa disebut hari Idul Kurban, dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan sunnah ibadah kurban. Namun perlu anda ketahui, kapan waktu yang tepat untuk pelaksaan penyembelihan hewan kurban. 

Salah satu syarat sah kurban adalah waktu pelaksanaan kurban. Sesuai ketentuan menyembelih kurban harus dilakukan setelah shalat id. Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat id, maka kurbannya tidak sah. 

Imam Bukhari membawakan beberapa dalil, diantaranya hadist dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam khutbahnya, 

 Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat id, maka hendaknya dia ulangi (kurbannya).” (HR. Bukhari 954). 

Selain itu, seperti diriwayatkan sahabat Abu Burdah bin Niyar, yang merupakan paman dari al-Barra bin Azib , telah menyembelih hewan kurbannya sebelum berangkat shalat Id, dengan harapan bisa segera sarapan dengan daging kurban. Mendengar ceramah di atas, beliau pun melapor kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

Ya Rasulullah, saya menyembelih kambingku sebelum shalat. Karena saya tahu ini hari makan dan minum. Saya ingin agar kambingku pertama kali disembelih di rumahku. Sayapun menyembelih kambingku, dan saya sarapan dengannnya sebelum berangkat shalat.

Halal Dimakan Tapi Tidak Dinilai Sebagai Kurban

[Fimela] kambing
ilustrasi hewan kurban | pexels.com/@shubhamthakur

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun berkata, Kambingmu hanya kambing daging. (HR. Bukhari 912). 

Kemudian, hadist dari Jundab bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahuanhu, beliau mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dalam shalat Id, 

Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, dia harus mengganti hewan kurbannya dengan yang lain. Dan siapa yang belum menyembelih kurban, hendaknya dia menyembelih. (HR. Ahmad 19311, dan Bukhari 5562). 

Bila berdasarkan hadist diatas maka menyembelih hewan kurban sebelum salat Id tidak dinilai sebagai kurban, meskipun halal dimakan dan cara menyembelihnya benar. Wallahualam bish shawab.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya