Mana yang Didahulukan, Sedekah atau Nafkahi Keluarga? Bagaimana Hukumnya?

Beri sedekah dulu atau nafkah keluarga? Ini hukumnya dalam Islam

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2024, 22:30 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2024, 22:30 WIB
Sedekah
Ilustrasi sedekah. /copyright shutterstock.com

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena mendahulukan sedekah daripada nafkah keluarga sering kali terjadi karena adanya dorongan kuat dari ajaran agama untuk berbagi dan membantu sesama.

Banyak orang yang merasa bahwa dengan bersedekah, mereka akan mendapatkan pahala besar dan keberkahan dalam hidup.

Namun, sering kali hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi finansial keluarga yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Dalam Islam, memberikan sedekah memang dianjurkan dan memiliki banyak manfaat spiritual, namun tidak boleh mengabaikan kewajiban utama yaitu memenuhi nafkah keluarga.

Lalu bagaimana pandangan Islam, terkait seseorang yang mendahulukan sedekah daripada mafkah keluarga?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Begini Hukumnya

Ilustrasi sedekah.
Ilustrasi sedekah. Photo Copyright by Freepik

Menukil BincangSyariah.com, terkait persoalan di atas ulama fikih sudah bersikap tegas, yaitu hukumnya tidak boleh bahkan haram bersedekah sebelum memberikan nafkah, atau setidaknya makruh dan tidak sunnah.

Imam al-Syairazi dalam kitab Al-Muhazzab juz 1 halaman 321 menuturkan ketidakbolehan bersedekah menggunakan harta yang dibutuhkan untuk nafkah.

لا يجوز أن يتصدق بصدقة تطوع وهو محتاج إلى ما يتصدق به لنفقته أو نفقة عياله

“Tidak boleh hukumnya bersedekah sunah sementara ia membutuhkan terhadap harta yang disedekahkan untuk keperluan nafkah dirinya dan (apalagi) keluarganya”.

Dengan redaksi tidak boleh mengesankan hukumnya makruh. Sedangkan Imam Nawawi, dengan metode tarjihnya, terang-terangan mengharamkan sedekah sebelum memberi nafkah. Dalam kitab Minhaj al-Thalibin halaman 203 beliau mentarjih.

قُلْت الْأَصَحُّ تَحْرِيمُ صَدَقَتِهِ بِمَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ لِنَفَقَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ

“Menurut saya (Imam Nawawi), pendapat yang paling sahih itu mengharamkan hukumnya bersedekah dengan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi keluarganya”.

Sikap tersebut yaitu haram bersedekah sebelum memberi nafkah diperas dari sumber-sumber hukum Islam berupa hadis Nabi Muhammad. Adapun hadisnya yaitu antara lain diriwayatkan Abu Dawud dalam kitabnya al-Sunan pada bab zakat halaman 24 dari jalur Abu Hurairah.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! عِنْدِي دِينَارٌ? قَالَ: «أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ». قَالَ: عِنْدِي آخَرُ? قَالَ: «أَنْفِقْهُ عَلَى وَلَدِكَ». قَالَ: عِنْدِي آخَرُ? قَالَ: «أَنْفِقْهُ عَلَى أَهْلِكَ». قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ: «أَنْفِقُهُ عَلَى خَادِمِكَ». قَالَ عِنْدِي آخَرُ, قَالَ: «أَنْتَ أَعْلَمَ».

“Dari Abu Hurairah ia berkata: ada seorang lelaki bertanya kepada Nabi. Ya Rasulullah, aku memiliki uang dinar. Nabi bersabda, nafkahkan untuk dirimu. Lelaki itu berkata lagi, aku masih punya uang lain. Nabi bersabda, nafkahkan untuk anakmu.

Begini Kesimpulannya

Sedekah Ilustrasi (iStock)
Sedekah Ilustrasi (iStock)

Lelaki itu berkata lagi, aku masih punya uang lain. Nabi bersabda, nafkahkan untuk keluargamu. Lelaki itu berkata lagi, aku masih punya uang lain. Nabi bersabda, nafkahkan untuk pembantumu. Lelaki itu berkata lagi, aku masih punya uang lain. Nabi bersabda, kamu lebih tahu”. (HR. Abu Dawud).

Hadis yang menggambarkan dialog antara Nabi dan salah satu sahabatnya mengajarkan bahwa nafkah itu hukumnya wajib sementara sedekah hukumnya sunah sehingga nafkah menjadi prioritas sebagaimana ungkapan Syekh Muhammad Khatib al-Syarbini.

وَلِأَنَّ كِفَايَتَهُمْ فَرْضٌ وَهُوَ مُقَدَّمٌ عَلَى النَّفْلِ

“Dan karena kecukupan (nafkah) keluarga hukumnya wajib. Maka nafkah menjadi prioritas ketimbang hal yang sunah (sedekah)”. (Mughni al-Muhtaj, juz 4 hal 197).

Hal ini kemudian dikuatkan oleh hadis lain sebagaimana riwayat Imam Muslim dan dikutip oleh Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz 4 halaman 197 ketika menerangkan keharaman bersedekah sebelum memberi nafkah.

«كَفَى بِالْمَرْءِ إثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ، وَأَبْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ»

“Cukup bagi seseorang itu dianggap sudah melakukan dosa bila mana menyia-nyiakan keluarganya yang wajib dinafkahi, dan mulailah (menafkahi) dengan keluarga yang menjadi tanggungannya”. (HR. Abu Dawud).

Dari dua hadis ini dan penjelasan ulama di atas bisa kita pahami. Pertama, menafkahi keluarga tersebut hukumnya wajib yang harus diprioritaskan. Kedua, benar bahwa sedekah baik, tapi jika statusnya hanya sunah jangan sampai mengorbankan yang wajib. Ketiga, keharaman bersedekah sebelum memberi nafkah bila keluarganya tak kuasa menahan diri atau bersabar atas nafkah tersebut.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya