Bolehkah Muslimah Kenakan Mukena Bermotif, Apa Hukumnya?

Menutup aurat merupakan salah satu syarat sah sholat. Di Indonesia khususnya, kaum muslimah mengenakan mukena untuk menutup auratnya. Lantas, bagaimana hukumnya jika menggunakan mukena bergambar atau bermotif saat sholat?

oleh Putry Damayanty diperbarui 20 Sep 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2024, 09:30 WIB
Koleksi Mukena Terbaru Saskara Tampilkan Motif Kembang Sepatu yang Punya Pesan Tersembunyi
Koleksi Mukena Terbaru Saskara Tampilkan Motif Kembang Sepatu yang Punya Pesan Tersembunyi. foto: dok. Saskara

Liputan6.com, Jakarta - Seseorang yang hendak melaksanakan sholat, wajib untuk memperhatikan apakah auratnya tertutupi dengan baik atau tidak. Sebab salah satu syarat sah sholat ialah menutup aurat.

Di Indonesia, umumnya kaum muslimah akan mengenakan mukena saat sholat. Sedangkan, di negara Asia lainnya muslimah akan mengenakan pakaian yang rapih, panjang, tidak membentuk tubuh, dan hanya menampakan wajah dan kedua telapak tangan saja.

Tentunya ini bukan merupakan suatu hal yang harus dipermasalahkan. Sebab, tren dan tradisi tiap negara atau daerah pun berbeda-beda dalam cara menutup aurat saat sholat. 

Dikarenakan keberadaan mukena sudah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat Indonesia, maka tidak dipungkiri adanya inovasi yang terus bermunculan baik itu dalam bentuk model, warna maupun motif mukena.

Bahkan sudah banyak muncul mukena bergambar khusus anak-anak ataupun mukena bermotif bagi kalangan dewasa. Lantas, apa hukum mengenakan mukena bergambar atau bermotif bagi muslimah? Berikut penjelasannya mengutip dari laman bincangmuslimah.com.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

Hukum Menggunakan Mukena Bermotif

Koleksi Mukena Terbaru Saskara Tampilkan Motif Kembang Sepatu yang Punya Pesan Tersembunyi
Koleksi Mukena Terbaru Saskara Tampilkan Motif Kembang Sepatu yang Punya Pesan Tersembunyi.  foto: dok. Saskara

Ada suatu hadis yang mendekati masalah ini, di mana saat itu Rasulullah dalam keadaan sholat dan melihat suatu kain yang bergambar. Berikut hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya,  

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلَامٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلَامِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ أَنْظُرُ إِلَى عَلَمِهَا وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ فَأَخَافُ أَنْ تَفْتِنَنِي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’d berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah bahwa Nabi shalat di atas kain yang bergambar. Lalu beliau melihat kepada gambar tersebut. Selesai shalat beliau berkata, “Pergilah dengan membawa kain ini kepada Abu Jahm dan gantilah dengan pakaian polos dari Abu Jahm. Sungguh kain ini tadi telah mengganggu shalatku.” Hisyam bin Urwah berkata dari ayahnya dari Aisyah berkata, “Nabi saw. bersabda, “Aku melihat pada gambarnya dan aku khawatir gambar itu menggangguku.”

Pada hadis di atas tertulis jelas bahwa Rasulullah merasa terganggu dengan adanya kain yang bergambar saat beliau melaksanakan sholat sehingga beliau memerintahkan sayyidah Aisyah untuk menggantinya dengan kain polos.

Hal ini bisa dijadikan sebuah dalil agar hendaknya ketika melaksanakan sholat untuk tidak menggunakan kain yang bergambar atau bermotif.

Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa tidak masalah apabila mengenakan mukena atau kain untuk menutup aurat yang bergambar atau bermotif bagi muslimah selama kain tersebut suci dan dapat menutup aurat dengan sempurna.

Tetapi ketika muncul keganjilan berupa timbulnya ketidakfokusan atau ketidakkhusyukan dalam melaksanakan sholat bagi dirinya sendiri dan juga orang di sekitarnya ketika sholat, maka makruh baginya untuk mengenakan mukena atau pakaian yang bergambar atau bermotif tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya