Soal Penolakan Warga Wadas, Ganjar Siap Buka Dialog dengan Komnas HAM

Ganjar Pranowo menyatakan menghormati masyarakat Desa Wadas yang masih menolak bekerja sama.

oleh Tito Isna Utama diperbarui 09 Feb 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 14:19 WIB
Foto Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Humas Pemprov Jateng)

Liputan6.com, Semarang- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyatakan menghormati masyarakat Desa Wadas yang masih menolak bekerja sama dalam proses pengadaan tanah galian C untuk proyek Bendungan Bener.

Ganjar menyatakan siap membuka ruang dialog bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam konferensi pers terkait peristiwa Wadas di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022), Ganjar menerangkan, banyak pihak yang menyuarakan terkait kasus Wadas ternyata tidak paham dengan kondisi yang sebenarnya.

"Hingga tadi malam, saya mendapat telepon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telepon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas," ucapnya.

 

 

Masuk proyek strategis nasional

Ganjar menerangkan, Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah. Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional.

Lima bendungan lain sudah diresmikan, yaitu, Bendungan Jatibarang, Bendungan Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus, dan Randugunting Blora.

"Yang lainnya masih dalam proses, termasuk Bendungan Bener ini," jelasnya.

Proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak tahun 2013. Percepatan pembangunan memang dilakukan karena proyek itu memberikan manfaat banyak untuk warga. Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15.519 hektar lahan, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.

"Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya. Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan harus kita laksanakan," jelasnya.

Karena gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, maka lanjut Ganjar pihaknya, membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran. Dan ditegaskan Ganjar, bahwa pengukuran dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.

"Masyarakat yang setuju ini juga meminta agar tanahnya segera diukur. Itu sebenarnya yang terjadi. Jadi pengukuran kemarin untuk warga yang sudah sepakat. Untuk yang belum, kami tidak akan melakukan pengukuran dan kami menghormati sikap mereka yang masih menolak," ucapnya.

Ada yang sudah setuju, ada yang belum

Ganjar mengatakan, dari total 617 hektar luas lahan galian C atau quarry yang dijadikan lokasi penambangan Bendungan Bener, sebanyak 346 bidang sudah setuju. Sementara yang menolak terdapat 133 bidang.

"Sisanya masih belum memutuskan. Makaya kami akan membuka lebar ruang dialog dan kami libatkan komnas HAM sebagai pihak netral dalam kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya, koordinasi dengan Komnas HAM, lanjut Ganjar, sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan Komnas HAM sudah menfasilitasi dialog antara pihak pro dan kontra.

"Namun masyarakat yang belum setuju tidak hadir. Komnas HAM sampai mendatangi ke Wadas untuk terus menyakinkan kami sebenarnya menunggu-nunggu adanya pertemuan, sehingga kami bisa sampaikan dan kami bisa jawab apa yang mereka tanyakan," pungkas Ganjar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya