Masalah Laporan Dana Desa di Tulungagung, Banyak Kelebihan Bayar

Susunan pelaporannya bermasalah. Baik dari sisi administrasi maupun laporan keuangan dana desa yang digunakan.

oleh Moch Harunsyah diperbarui 10 Jan 2022, 22:33 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2022, 22:33 WIB
Warga Curug Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Petugas sedang menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga Desa Curug di Kantor Desa Curug, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/09/2020). Bantuan tersebut diberikan kepada 155 per KK untuk bisa mengurangi akibat terdampak COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Tulungagung - Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengonfirmasi ada 10 desa di daerahnya yang mengalami maladmistrasi dalam pengelolaan dana desa sehingga harus mengembalikannya ke kas desa.

"Ini merupakan hasil pemeriksaan (audit) acak ke desa-desa penerima dana desa," kata Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tranggono Dibjo Harsono di Tulungagung, Senin (10/1/2022).

Menurut Dibjo, belum semua desa penerima dana desa diperiksa karena pemeriksaan masih dilakukan secara acak di 38 desa yang tersebar di 18 kecamatan.

"Susunan pelaporannya bermasalah. Baik dari sisi administrasi maupun laporan keuangan dana desa yang digunakan. Kalau masalah administrasi harus diperbaiki, kalau masalah keuangan harus mengembalikan," ujarnya, dilansir Antara.

Masalah administrasi biasanya pemerintah desa belum membayar pajak penghasilan yang nilainya antara Rp30 ribu hingga Rp80 ribu.

Lalu pemerintah desa tidak membuat alur kegiatan atau belum membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan. Sedang masalah keuangan timbul dari kelebihan bayar dari satu atau lebih kegiatan.

Ia mencontohkan, dalam pembelian semen untuk pembangunan jalan, pada rencana, disebutkan harga semen dicatat sebesar Rp60 ribu per sak. Padahal sesuai dengan HSPK (harga satuan pokok kegiatan) harga satu sak semen maksimal hanya Rp52 ribu.

"Mereka harus mengembalikan keuangan ke desa karena yang dibelanjakan tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Tranggono menambahkan, untuk pengembalian keuangan yang dipakai, mereka diberi waktu selama dua bulan atau 60 hari. Uang itu dikembalikan ke rekening kas desa untuk dipergunakan sesuai dengan penggunaanya.

"Misal untuk pembangunan jalan paving yang semula 100 meter cuma dibangun 90 meter, maka uang yang dikembalikan digunakan untuk membangun kekurangan jalan paving itu," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya