Pelajar Surabaya Diculik Hingga Jadi Jaminan Akibat Orang Tua Terlilit Utang

Selama penculikan berlangsung, diketahui korban tidak dianiaya oleh para pelaku bahkan korban dikabarkan mendapat perlakuan baik dari para penculik

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 03:00 WIB
Pelajar Surabaya Diculik Hingga Jadi Jaminan Akibat Orang Tua Terlilit Utang
Ilustrasi Foto Penculikan pelajar asal Surabaya oleh empat orang (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Permasalahan utang piutang menjadi alasan kuat empat pelaku menculik seorang pelajar asal Surabaya Jawa Timur. Korban diculik karena orang tuanya berhutang.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menuturkan, setelah melakukan pengejaran akhirnya berhasil menyelamatkan korban penculikan sekaligus membekuk keempat pelaku penculikan pelajar.

"Keempat pelaku adalah AM (45) dan S (37) asal Sampang lalu S (39) dan U (40) dari Surabaya. Mereka berempat diamankan bersama korban yang masih pelajar di Pasar Blega Kabupaten Bangkalan Madura Sabtu (5/02/2022) dini hari," ungkapnya, Kamis (10/2/2022).

Selama penculikan berlangsung, diketahui korban tidak dianiaya oleh para pelaku. Bahkan korban pun setiap harinya selalu mendapatkan makan dari para pelaku yang menculiknya.

"Saat korban berhasil kita selamatkan, korban langsung kita pertemukan dengan orang tuanya dan langsung menjalani sejumlah tes kesehatan. Diketahui setelah korban diperiksa terjangkit penyakit lupus dan sekarang sedang menjalani pengobatan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku sengaja menculik korban untuk dijadikan jaminan kepada orang tuanya. Sebab, orang tua korban diketahui memiliki utang hingga sampai saat ini belum terbayarkan.

Dia mengaku, masih memburu pelaku berinisial H yang diduga sebagai otak dibalik aksi penculikan pelajar Surabaya itu.

"Kami menyita barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga merah M 1086 NC, 3 unit ponsel dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," tutupnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

 

Saksikan video pilihan berikut ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya