Menanti Penyaluran Dana Kompensasi untuk Warga Jatim yang Ternaknya Terjangkit PMK

aat ini pihak Pemprov Jatim tengah menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Inmendagri No 32 Tahun 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2022, 20:00 WIB
FOTO: Penjualan Hewan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK
Pedagang memberi makan hewan kurban yang dijual di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjamin bantuan atau kompensasi bagi peternak yang hewannya sakit, bahkan meninggal akibat terserang penyakit mulut dan kuku (PMK). Saat ini pihak Pemprov Jatim tengah menunggu keputusan pemerintah pusat terkait hal tersebut. 

Plt Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan penggeseran anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah PMK pada ternak berupa obat-obatan dan kompensasi akan dilakukan sambil menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 32 Tahun 2022.

"Inmendagri untuk pengalokasian BTT menjadi landasan dalam penanganan darurat terhadap PMK," kata Emil seperti dilansir Antara, Selasa (5/7/2022). 

Nantinya, kata Emil, Inmendagri tersebut akan segera ditindaklanjuti bersama dengan kabupaten dan kota lainnya untuk mengimplementasikan keterkaitan BTT maupun instruksi lainnya.

"Kami berharap segera ada instruksi spesifik yang memungkinkan BTT dapat dipergunakan untuk penanganan bencana dengan prosedur sesuai konsep kedaruratan," ucapnya.

 


Inmendagri masih Digodok

Inmendagri 32 Tahun 2022 dikabarkan selesai digodok oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa kasus PMK menjadi prioritas dan sesegera mungkin mengalokasikan BTT sesuai kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk mengakselerasi ketersediaan obat.

"Inmedagri tersebut landasan komperehensif, bukan hanya menjawab BTT, melainkan semua hal-hal yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menyikapi berkembangnya PMK," kata dia.

Mengenai kompensasi bagi peternak sapi, Emil Dardak menuturkan bahwa Pemprov Jatim belum dapat mengambil kebijakan, sebab menunggu keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Pemprov Jatim, lanjut dia, tidak ingin gegabah sebab masih ada kebijakan di tingkat nasional yang akan digodok dan provinsi ingin memastikan konsepnya, sehingga jelas ke mana arah kompensasinya.

"Apakah peternaknya atau kepada hewan ternaknya," ujar dia.

Suami Arumi Bachsin tersebut berharap kompensasi juga dapat diwadahi oleh kementerian terkait agar pemerintah di daerah lebih peka dalam menerapkannya.

Nantinya, jika pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan kompensasi bagi peternak yang hewannya meninggal akibat PMK, Emil berharap dukungan pemkab/pemkot di masing-masing daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

"Ini sekaligus memperluas jangkauan tepat sasaran dalam memberikan kompensasi kepada rekan-rekan peternak yang mengalami kesulitan," tuturnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya