Liputan6.com, Jakarta Kepastian pembebasan visa ke Jepang untuk Warga Negara Indonesia (WNI) terhitung mulai 1 Januari 2015 telah dinyatakan langsung oleh Kementerian Luar Negeri Jepang, Y.M Fumio Kishida.
Â
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, pada 12 Agustus 2014 di Jakarta.
Advertisement
Â
Seperti yang dilansir dari Indonesia.travel, Selasa (9/9/2014), untuk mendapatkan fasilitas bebas visa yang diberikan pemerintah Jepang kepada WNI, ada beberapa syarat yang harus Anda dipenuhi.
Â
Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. WNI harus memiliki paspor elektronik yang dapat memuat informasi biometrik agar pemeriksaan identitas melalui pengenalan wajah maupun sidik jari dapat dilakukan dengan mudah;
2. Paspor harus terlebih dahulu didaftarkan oleh pemiliknya ke Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia. Fasilitas bebas visa hanya diberikan untuk waktu tinggal selama 15 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Â
Hingga saat ini, Pemerintah Jepang telah memberikan fasilitas bebas visa kepada 72 negara. Sedangkan Pemerintah Indonesia telah memberikan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) kepada 15 negara: Brunei Darussalam, Chili, Kamboja, Ekuador, Hong Kong, Laos, Macau, Malaysia, Maroko, Myanmar, Peru, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Â
Â
Â
Â