Dewan Adat Raja Ampat Buat Aturan, Turis Perlu Jaga Kelestarian

Dewan Adat Suku Maya di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, membuat peraturan adat untuk melindungi ekosistem laut.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 12:30 WIB
Raja Ampat Papua
Objek Wisata Raja Ampat, Papua (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Adat Suku Maya di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, membuat peraturan adat untuk melindungi ekosistem laut dan menjaga kelestarian hutan setempat.

Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat Kristian Thebu di Sorong, Senin (11/9/2017) seperti yang dikutip dari laman Antara mengatakan, musyawarah adat akan membahas peraturan tersebut pekan depan dan selanjutnya akan menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ia menjelaskan, peraturan adat antara lain melarang perusakan terumbu karang, penangkapan ikan secara sembarangan.

Peraturan adat, ia melanjutkan, juga mencakup pelarangan warga, instansi pemerintah maupun perusahaan menebang kayu dan membawanya keluar dari hutan Raja Ampat.

"Intinya peraturan adat ini untuk melestarikan Raja Ampat karena meskipun sudah ada peraturan yang dibuat pemerintah, tetapi selama ini banyak masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas tidak menjaga kelestarian alam, terutama terumbu karang," kata Kristian.

Ia mengatakan, menjaga dan melestarikan keindahan alam Raja Ampat bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan lembaga konservasi, tetapi semua pihak termasuk dewan adat dan juga wisatawan.

"Wisatawan baik warga Indonesia maupun warga asing yang masuk ke Raja Ampat harus diajari menjaga keindahan alam, terutama terumbu karang agar pariwisata daerah itu berkelanjutan," katanya. (Ernes B Kakisina/ Antara)

Simak juga video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya