Persyaratan Calon Penumpang yang Wajib Dipenuhi Sebelum Bisa Terbang Naik Lion Air Group

Lion Air, Batik Air, dan Wings Air bakal kembali terbang untuk melayani rute domestik mulai 3 Mei 2020.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 30 Apr 2020, 09:02 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 09:02 WIB
Kritik Praktisi Transportasi akan Wacana Penurunan Harga Tiket Pesawat
Pesawat Terbang (Dok. Humas Lion Air Group / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan seluruh maskapai yang bernaung dalam Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, bakal kembali terbang untuk melayani rute domestik mulai 3 Mei 2020. Perusahaan mendapatkan perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.

Izin terbang juga diberikan untuk tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa, 28 April 2020, Danang menyebut layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

Namun, calon penumpang Lion Air Group dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan. Apa saja dokumen yang wajib dipenuhi?

 

Dokumen yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.

4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar.

5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Bagaimana mengantisipasi calon penumpang yang mengakali aturan? "Kan bisa verifikasi mba," jawab Danang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya