PSBB Jakarta Masuk Masa Transisi, Kapan Salon dan Klinik Kecantikan Bisa Dibuka?

PSBB Jakarta masa transisi akan berlaku mulai 5 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 04 Jun 2020, 20:12 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2020, 20:02 WIB
Ilustrasi salon
Ilustrasi salon. Sumber foto: unsplash.com/Guilherme Petri.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kini masuk masa transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masa transisi dimaksudkan untuk menyiapkan masyarakat memasuki era aman, sehat, dan produktif. Selama masa transisi ini, sektor-sektor usaha diperkenankan beroperasi kembali secara bertahap.

Sektor jasa leisure, termasuk salon dan tempat wisata, mungkin yang bakal paling dinantikan oleh warga Jakarta yang sudah jenuh berada di rumah berbulan-bulan. Kapan rencananya usaha tersebut bisa mulai dibuka?

Merujuk paparan Gubernur DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020), salon yang termasuk layanan pendukung mulai bisa beroperasi pada pekan ketiga di masa transisi PSBB fase pertama. Itu pun baru bisa dibuka pada akhir pekan, yakni 20--21 Juni 2020. Izin diberikan bagi salon yang tidak berada di zona merah menurut data Gugus Tugas COVID-19 DKI Jakarta.

Meski begitu, ada sejumlah langkah yang wajib dilaksanakan para pengusaha salon. Pertama, jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas demi menjaga jarak aman antar-tamu. Berikutnya, baik tamu maupun pegawai klinik wajib memakai masker selama di klinik atau salon. Pegawai klinik juga wajib menggunakan sarung tangan, terutama saat menangani pengunjung.

Ketiga, pegawai wajib menyemprotkan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu. Hal tersebut untuk menjamin higienitas dan keamanan bagi para tamu, serta mencegah adanya kontaminasi silang.

"Tapi bila di tengah jalan ada masalah, ini yang warna merah ini penanda bahwa gugus tugas bisa menghentikan masa transisi, kalau menghentikan artinya apa? semua ini kembali tutup. Perkantoran tutup, pertokoan tutup, rumah ibadah tutup, kegiatan-kegiatan yang dilonggarkan tutup bila di tengah jalan kita menemukan angka yang mengkhawatirkan," katanya.

Respons Pemilik Salon

Waxing dengan bahan alami di rumah
Ilustrasi waxing. (Foto: unsplash.com)

Salah satu pelaku bisnis salon waxing, Ignes Dea, mengaku senang dengan keputusan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Namun, ia mengatakan tak bisa lengah karena beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau saya sebagai pelaku bisnis lalai, dampaknya ke semua orang," kata Ignes kepada Liputan6.com.

Pemilik WL Waxing ini mengungkapkan telah menghentikan operasional 16 cabang salonnya sejak 24 Maret 2020. Sejak itu pula, praktis tak ada pemasukan untuk salon.

"Kita termasuk beruntung. Selama tutup, semua karyawan masih bisa digaji full. Tapi mulai was-was, behaviour konsumen berubah karena pandemi," sambungnya.

Maka itu, semua protokol kesehatan dilaksanakan. Terapis diwajibkan untuk memakai peralatan perlindungan diri lengkap, mulai dari masker rambut, masker, face shield, pakaian pelindung diri non-medis, hingga sarung tangan. Hal itu demi melindungi karyawan sekaligus konsumen.

"Kalau waxing kan enggak bisa enggak kontak dekat. Bisa saja ada darah, atau pas lagi dekat, pasien bersin atau batuk, enggak bisa jaga kan," kata dia.

Ignes berencana membuka satu cabangnya pada 5 Juni 2020, sementara cabang lainnya tetap dibiarkan tutup sementara waktu. Namun, konsumen hanya bisa dilayani bila sudah membuat janji sebelumnya. Itu pun kapasitasnya dikurangi 50 persen dan hanya untuk keperluan mendesak.

"Seperti ada yang mau melahirkan. Kalau melahirkan normal, waxing dulu setelah konsultasi ke dokter terlebih dulu," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya