Aturan Perjalanan ke Bali Saat PPKM Mikro

PPKM Mikro di Bali terlaksana per hari ini, Selasa (9/2/2021), sampai 22 Februari 2021 mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2021, 13:01 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 13:01 WIB
Kemenparekraf Siapkan Program CHS Menyambut New Normal di Sektor Pariwisata, Apakah Itu?
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri terhitung 9--22 Februari 2021. Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021, pihaknya membatasi kegiatan operasional usaha hingga pukul 21.00 WITA.

Melansir laman Antara, Selasa (9/2/2021), SE itu juga memuat aturan perjalanan ke Bali di periode tersebut. Termasuk di dalamnya soal ketentuan menyertakan surat tes COVID-19 sebagai salah satu syarat perjalanan.

"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan.

Juga, wajib mengisi e-HAC Indonesia bagi penumpang transportasi udara. Sementara, transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sebagaimana instruksi sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen. Di sisi lain, Gubernur Koster juga mengimbau untuk menerapkan pola hidup sehat dan bebas COVID-19 dengan 6M.

"Memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan," paparnya.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga berkewajiban menerapkan protokol kesehatan, termasuk dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal di masa PPKM Mikro. Persentase itu juga berlaku bagi penyelenggaraan kegiatan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pembatasan Operasional Mal

Warung Angeline
Bukan tanpa alasan warung makan makanan khas Bali ni diberi nama Warung Angeline. (Liputan6.com/Dewi Divianta).

Sementara itu, layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dan kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," sambung Gubernur Koster.

Juga, terdapat pembatasan kegiatan di perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor alias Work from Office (WFO) maksimal 50 persen kapasitas. Sisanya bekerja dari rumah.

Pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten atau kota lokasi kantor dapat mengutamakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar juga secara penuh dilaksanakan secara daring.

Sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, serta perbankan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya