Intip Kesiapan Daerah Hadapi PPKM Mikro hingga 22 Februari 2021

Mendagri mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Feb 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 10:00 WIB
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga keluar dari Stasiun MRT Dukuh Atas BNI, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," tulis Instruksi Mendagri, seperti dikutip Selasa (9/2/2021).

PPKM Mikro diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa pembatasan kegiatan yang dilakukan di Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 8 Februari 2021 tak efektif menekan laju penyebaran pandemi Covid-19.

Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali.

Arahan tersebut langsung diamini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Februari 2021.

"Jakarta mulai hari ini juga (PSBB) sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan," kata Anies.

Menurut dia, pelaksanaan kebijakan mikro sebenarnya sudah diberlakukan di Jakarta sebelum Instruksi Mendagri diimplementasikan.

"Kami bersyukur kebijakan yang kami lakukan sejak tahun lalu. Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif," ujar Anies.

Jawa Barat

Senada, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga akan menerapkan PPKM Mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, sisi kesiapan posko Covid-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM Mikro mayoritas sudah tersedia.

"Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini. Selama 2020 sudah 80 persen desa atau kelurahan di Jabar memiliki posko Covid-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," tutur dia.

Kang Emil optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena pihaknya telah memiliki pengalaman. Diantaranya saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat terjadi klaster Covid-19 di Secapa TNI AD, Kelurahan Cidadap, Kota Bandung.

Ridwan Kamil memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro. Pada saat terjadi klaster di Secapa TNI AD, satu kelurahan dikarantina dan prosedurnya akan dilakukan serupa ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro.

"Kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning hijau berdasarkan data real yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," ungkapnya.

Dalam menentukan zonasi ini, data yang dipakai adalah milik Labkesda Jabar. Tujuanya ungkap Ridwan Kamil, agar lebih mewakili kondisi sebenarnya.

Alasannya jika menggunakan data dari pemerintah pusat, data harian yang diumumkan masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah.

"Dua hari yang lalu pusat mengumumkan kasus positif di Jabar mencapai hampir 4.000 ribu kasus, padahal 3.000 itu kasus lama, 1.000 kasus real. Penggunaan data (pusat) khawatir ketika diterjemahkan ke zonasi menjadi tidak akurat," jelas Ridwan Kamil.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Jawa Timur dan Jawa Tengah

Menggelar Razia
Ilustrasi Razia PSBB Surabaya Raya Credit: Merdeka.com/Liputan6.com

Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa berkomitmen melaksanakan PPKM Mikro dengan modal sosial yang telah dipupuk sejak 8 bulan yang lalu, yakni melalui Satuan Kampung Tangguh.

"Jadi kami berkomitmen melaksanakan PPKM Mikro melalui salah satu embrio yang dimiliki sejak delapan bulan lalu, yaitu Kampung Tangguh," ujarnya.

Khofifah menjelaskan, Kampung Tangguh ini merupakan inovasi yang telah diciptakan oleh Polda Jatim bersama dengan dukungan Pemprov Jatim, Kodam V Brawijaya, dan pemerintah kota/kabupaten, perguruan tinggi, untuk menciptakan satuan terkecil berbasis partisipasi masyarakat yang mampu bergotong-royong dalam penanganan Covid-19.

Inovasi ini sesuai rekomendasi WHO bahwa penanganan Covid-19 harus dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kampung Tangguh dapat berbasis RT, RW, kelurahan maupun desa.

"Kampung Tangguh yang sudah ada di Jatim ini tentunya adalah suatu bentuk kearifan lokal yang akan membantu masyarakat melaksanakan edukasi protokol kesehatan Covid-19," ucap Khofifah.

Dia menegaskan, kebersamaan dalam pelaksanaan kampung tangguh juga akan menciptakan empathy building dan social bonding dalam pelaksanaan PPKM Mikro serta untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kami harapkan pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya bisa berjalan lancar di Jatim. Tentunya dengan dukungan seluruh elemen baik TNI, POLRI, serta masyarakat. Utamanya, dengan terus memperkuat dan memberdayakan keberadaan Kampung Tangguh yang memang sudah kita terapkan di Jatim," urainya.

Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo juga menyatakan kesiapan akan pelaksanaan PPKM Mikro di kawasannya.

"Intinya Jateng sudah siap untuk melaksanakan PPKM berkonsep mikrozonasi ini. Kami sudah punya datanya lengkap, daerah mana saja yang harus jadi sasaran," tegas Ganjar.

Menurutnya, dari data sebaran Covid-19 di Jateng saat ini, tinggal 4 kabupaten/kota yang masuk risiko tinggi, yakni Grobogan, Klaten, Kota Semarang, dan Kendal. Sementara risiko sedang ada di 31 kabupaten/kota.

Jika diturunkan ke level kecamatan, maka ada 29 kecamatan di Jateng yang berisiko tinggi. Sisanya, ada 467 kecamatan risiko sedang, dan 62 kecamatan berisiko rendah. Ada juga 18 kecamatan yang tidak ada kasus. 

"Kalau diturunkan lebih kecil ke level desa, maka ada 182 desa yang masuk kategori risiko tinggi, 2.585 desa kategori sedang, dan 1.225 risiko rendah," jelas Ganjar.

"Bahkan ada 4.574 desa yang tidak ada kasus. Kalau PPKM Mikir diterapkan di desa yang risiko tinggi dan sedang saja, maka hanya ada 2.767 desa yang kita sasar," paparnya.

 

Tangerang dan Sidoarjo

Cegah Penyebaran Covid-19, PSBB Tangerang Selatan Resmi Berlaku hingga 1 Mei 2020
Petugas mengatur lalu lintas pada hari pertama PSBB di jalur check point Jalan Ir. H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (18/4/2020). Peraturan tentang PSBB diteken oleh Gubernur Banten melalui Pergub No.16 Tahun 2020. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Tangerang

Tak hanya gubernur, pemimpin daerah juga berupaya menerapkan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengajak masyarakat untuk diskusi online di tiap kecamatan guna mensosialisasikan penerapan PPKM Mikro.

Sebab dalam praktiknya, Instruksi Mendagri PPKM Mikro ini, bukan hanya dilakukan oleh Pemda saja, melainkan juga harus diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat. Sehingga mempercepat menurunnya angka penyebaran Covid-19, terutama dalam memutus penularan di klaster keluarga.

Arief menguraikan, pemberlakuan PPKM Mikro oleh Pemerintah Pusat, akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang, di masa awal pandemi Covid-19.

"Jadi pendataan dan pencegahan dilakukan mulai dari lingkungan terkecil di wilayah. Ini untuk menekan pada klaster rumah tangga," tutur Arief.

Sidoarjo

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, berencana menerapkan penguncian wilayah atau lockdown tingkat desa sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19 di daerah itu.

Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono di Sidoarjo mengatakan pihaknya akan menerapkan pemberlakuan PPKM Mikro tingkat desa dan RW.

"Saya minta kepada dinas kesehatan untuk segera melakukan update data terbaru sampai tingkat desa dan RW," tegasnya.

Pihaknya masih melakukan pemetaan dan pemutakhiran data warga yang terpapar Covid-19 di setiap desa dan RW dengan sangat berhati-hati karena banyak aspek yang menjadi pertimbangan.

"Kriteria desa yang akan diminta menerapkan PPKM skala mikro, yaitu jumlah warga yang terpapar COVID-19 lebih dari 10 orang dan jumlah kematian tinggi, termasuk rate of transmission (RoT) tinggi," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya