Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Masa Pra dan Pasca-Larangan Mudik Lebaran

PT KAI merilis update regulasi syarat naik kereta api di masa pra dan pasca-larangan mudik Lebaran.

oleh Putu Elmira diperbarui 28 Apr 2021, 15:15 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 06:03 WIB
FOTO: PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Api Jarak jauh
Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI membagikan informasi terkait regulasi syarat naik kereta api di masa pra dan pasca-larangan mudik. Hal tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI pada 24 April 2021.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19, telah merilis Adendum Surat Edaran No. 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.⁣⁣

"Dalam SE tersebut, tercantum waktu periode H-14 menjelang (Pra) masa peniadaan mudik 22 April - 5 Mei 2021 dan periode H+7 (Pasca) masa peniadaan mudik, 18 - 24 Mei 2021," bunyi keterangan tersebut.

Disampaikan pula, bagi penumpang kereta antar kota, ada perubahan masa berlaku hasil skrining Covid-19, menjadi maksimal sampelnya diambil 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun skrining Covid-19 yang dimaksud adalah pemeriksaan dengan menggunakan RT-PCR, Rapid Test Antigen dan GeNose C19. Disampaikan perjalanan kereta api masih tetap beroperasi di masa pra dan pasca-peniadaan mudik.

"Pada Pra Peniadaan Mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan Pasca Peniadaan Mudik (18 - 24 Mei 2021), perjalanan Kereta Api tetap beroperasi dengan pengetatan masa berlaku hasil skrining tes COVID-19 menjadi maksimal 1×24 jam⁣," lanjut keterangan itu.

 

 

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tiket Kereta Api Terjual 40 Persen

Jelang Libur Panjang, KAI Operasikan 11 Kereta Api Tambahan
Sejumlah penumpang menunggu kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (29/11). PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan 11 KA tambahan tujuan Solo, Bandung, dan Cirebon yang dimulai pada 29 November hingga 4 Desember 2017. (Liputan6.com/JohanTallo)

Dilansir dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa, 27 April 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap menyediakan tiket perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di masa pra peniadaan mudik dan pasca peniadaan mudik Lebaran 2021.

Di periode pra pelarangan mudik Lebaran, yaitu 22 April hingga 5 Mei 2021, KAI menyediakan rata-rata 48 ribu tiket Kereta Api Jarak Jauh per hari. "Ini sudah terjual sebanyak 40 persen," ujar VP Public Relation KAI Joni Martinus saat dihubungi Bisnis Liputan6.com, Selasa, 27 April 2021.

Joni menambahkan, untuk periode pasca peniadaan mudik Lebaran yang jatuh pada 18--24 Mei 2021, KAI baru membuka rata-rata 8 ribu tiket Kereta Api Jarak Jauh per hari. Tiket yang terjual masih di bawah 10 persen.

Sementara untuk keberangkatan 5 Mei 2021, atau H-1 lebaran, tiket yang terjual mencapai 17 ribu atau 34 persen dari kuota yang disediakan KAI sebesar 50 ribu.

Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya