Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik di momen perayaan Idulfitri. Pasalnya, mobilitas publik dalam skala masif dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19 karena mengabaikan protokol kesehatan.
Kegagalan penerapan protokol kesehatan di Phuket, Thailand, bisa jadi salah satu contohnya. Dalam kasus ini, orang asinglah yang tidak bisa disiplin menerapkan aturan pencegahan transmisi virus corona baru.
Advertisement
Baca Juga
Melansir The Thaiger, Rabu (28/4/2021), pejabat tinggi Phuket kembali memanggil perwakilan pemerintah asing di sana karena diduga mengabaikan protokol kesehatan. Mereka dinilai gagal mematuhi langkah-langkah keamanan Covid-19.
Pertemuan tersebut memutuskan bahwa mereka yang tidak "bertanggung jawab secara sosial" akan dihadapkan dengan tindakan hukum, di mana yang paling parah adalah deportasi.
Pihaknya juga membahas cara mencegah penyebaran virus bagi turis asing yang tinggal di Phuket. Sebanyak 14 perwakilan konsul hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk dari Inggris, Rusia, Prancis, Belanda, Norwegia, Kazakhstan, Luxemburg, Korea Selatan, Chili, Nepal, Swiss, Meksiko, dan Australia.
Berdasarkan laporan pertemuan yang dimaksud, para peserta diberi kesempatan mengutarakan pendapat dan memberi rekomendasi seputar wabah Covid-19. Selain itu, disertakan juga tentang penyelidikan penyakit dan pengobatannya.
"Namun, jika penyelidikan penyakit oleh Dinas Kesehatan Umum Provinsi Phuket menemukan bahwa Anda (orang asing) yang berisiko tinggi, atau telah dites positif Covid-19, Anda (orang asing) harus bertanggung jawab secara sosial dengan menjalani perawatan medis di tempat yang ditetapkan sesuai standar Dinas Kesehatan Thailand," ungkap pihak pejabat tinggi Phuket.
Â
** #dilarangmudikÂ
   #ingatpesanibu
   #DILARANG MUDIK
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Persingkat Masa Tinggal
Awal April 2021, pejabat Phuket mengonfirmasi bahwa ekspatriat di wilayahnya akan menerima vaksin Covid-19 sebagai bagian dari skema vaksinasi pemerintah Thailand. Dr. Chalermpong dari Rumah Sakit Vachira Phuket membuat pengumuman dan mengatakan 100 ribu dosis pertama bagi penduduk terdaftar dan orang-orang dari provinsi lain yang bekerja di bidang pariwisata.
"Semua orang di pulau yang berusia lebih dari 18 tahun, tapi lebih muda dari 60 tahun memenuhi syarat untuk divaksinasi, termasuk orang yang terdaftar tinggal di Phuket, mereka yang berasal dari provinsi lain, dan orang asing," ujarnya.
Pejabat pemerintah Phuket, baru-baru ini, mengancam akan memberlakukan denda masker wajah sebesar 20 ribu baht (Rp9,2 juta) secara ketat dan menghubungi pejabat konsuler untuk orang asing yang menolak memakai masker. Wakil Gubernur Phuket telah mengeluarkan peringatan keras bahwa semua orang diharuskan memakai masker di fasilitas umum setiap saat.
Tapi, bukan hanya orang asing yang dikritik karena tidak memakai masker. PM Thailand baru-baru ini juga didenda 6.000 baht karena tidak memakai masker pada pertemuan Kabinet di Gedung Pemerintah oleh Gubernur Bangkok. Kini, tiga pekerja gedung pemerintah telah terjangkit COVID-19.
Kantor Imigrasi Phuket menyampaikan peringatan pada orang asing di Phuket bahwa mereka mungkin akan mempersingkat masa tinggal di negara itu jika ketahuan tidak mengikuti langkah-langkah pencegahan Covid-19. Pertemuan tersebut mencatat bahwa saat ini ada sekitar 11 ribu orang asing yang tinggal di Phuket.
Advertisement