Syarat Perjalanan Terbaru Lion Air di 3 Periode Masa Larangan Mudik

Ketentuan penerbangan domestik periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dari Lion Air akan dilakukan evaluasi setelah pemberitahuan lebih lanjut.

oleh Henry diperbarui 03 Mei 2021, 16:52 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 16:35 WIB
Lion Air
Lion Air. foto: dok. Lion Air

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group menginformasikan ketentuan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama periode menjelang mudik, masa larangan mudik atau peniadaan mudik, hingga pasca-peniadaan mudik agar merujuk juga kepada peraturan di setiap daerah masing-masing.

Menurut Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, periode menjelang atau pra masa peniadaan mudik adalah pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Selanjutnya, masa peniadaan mudik berlangsung pada 6--17 Mei 2021. Sedangkan masa pasca peniadaan mudik berlaku pada 18--24 Mei 2021.

Ketentuan ini, lanjut Danang Mandala Prihantoro, dikhususkan untuk penerbangan yang menuju Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Bali. Ketentuan penerbangan domestik periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 akan dilakukan evaluasi setelah pemberitahuan lebih lanjut.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) No.34/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 3). Yang ketiga, berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Danang juga meminta penumpang agar memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat. Pihak Lion Air juga mengklasifikasi  calon penumpang berdasarkan umur, yaitu dewasa, anak-anak dan balita.

Untuk pra maupun pasca masa peniadaan mudik, persyaratan calon penumpang sama. Salah satunya adalah harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau biasa disebut e-Hac. 

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Berikut Ketentuan Lengkapnya:

Pesawat Lion Air
Ilustrasi Pesawat Lion Air (ROSLAN RAHMAN / AFP)

Periode Menjelang (Pra) Masa Peniadaan Mudik dan Setelah (Pasca) Masa Peniadaan Mudik

Kalimantan Tengah:

Daerah lain masuk ke Kalimantan Tengah (Kalteng)

- Swab Test/RT PCR dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

- Mengisi e-Hac (semua usia)

Seputar Kalteng

- Rapid test antigen/GeNose C-19/Swab test dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

- Mengisi e-Hac (semua usia)

Dari Kalteng ke Luar Daerah

- Rapid test antigen/GeNose C-19/Swab test dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

- Mengisi e-Hac (semua usia)

Kalimantan Barat:

Daerah lain masuk ke Kalimantan Barat (Kalbar)

- Swab Test/RT PCR dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)-

Mengisi e-Hac (semua usia)

Seputar Kalbar

- Rapid test antigen/GeNose C-19/Swab test dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

Dari Kalbar ke Daerah Lain (Selain Kalteng)

- Rapid test antigen/GeNose C-19/Swab test dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

- Mengisi e-Hac (semua usia)

 

Saat (In) Masa Peniadaan Mudik

Kalimantan Barat:

Kota/daerah lain masuk ke Kalbar

- Swab Test/RT PCR dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

- Mengisi e-Hac (semua usia)

Seputar Kalbar

- Rapid test antigen/GeNose C-19/Swab test dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

- Mengisi e-Hac (semua usia)

Dari Kalbar ke Daerah Lain (Selain Bali dan Kalteng)

- Rapid test antigen/GeNose C-19/Swab test dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

- Mengisi e-Hac (semua usia)

Kalimantan Tengah:

Daerah lain masuk ke Kalteng

- Swab Test/RT PCR dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

- Mengisi e-Hac (semua usia)

Seputar Kalteng

- Rapid test antigen/GeNose C-19/Swab test dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

- Mengisi e-Hac (semua usia)

Dari Kalteng ke Luar Daerah

- Rapid test antigen/GeNose C-19/Swab test dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

- Mengisi e-Hac (semua usia)

Bali:

Daerah Lain Masuk Ke Bali

- Rapid test antigen/GeNose C-19/Swab test dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

- Mengisi e-Hac (semua usia)

Dari Bali ke Kota atau daerah lain

- Rapid test antigen/GeNose C-19/Swab test dengan hasil negatif (usia diatas 5 tahun)

- Mengisi e-Hac (semua usia).

6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya