Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah bagi Pelaku Sektor Parekraf Resmi Dibuka, Menparekraf Sandiaga Uno Titip Pesan

Pada 2021, Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) fokus pada tujuh subsektor ekonomi kreatif. Apa saja?

oleh Asnida Riani diperbarui 05 Jun 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2021, 16:00 WIB
Evaluasi Penerapan CHSE di Tempat Wisata Selama Lebaran, Menparekraf Minta Pengertian Masyarakat
Menparekraf Sandiaga Uno dalam Press Weekly Briefing, Selasa, 18 Mei 2021. (dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 kembali diluncurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Waktu pendaftarannya telah resmi dibuka sejak kemarin, Jumat, 4 Juni 2021, hingga 4 Juli 2021.

Terkait ini, berdasarkan siaran pers yang diterima Liputan6.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengajak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk memaksimalkan pemanfaatan BIP.

"Hari ini kita melakukan sosialisasi BIP yang kita yakini sebagai kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, terutama UMKM, yang sangat membutuhkan sentuhan pemerintah," kata Menparekraf.

Ia menyambung, penyaluran BIP diharapkan dapat membantu para pelaku sektor parekraf untuk bertahan dari dampak pandemi COVID-19. Di samping, memberi peluang agar meningkatkan skala usaha mereka.

"Terutama aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha mereka," ucap Sandi.

Menparekraf meminta keterlibatan aktif masyarakat dan media untuk bersama mengawal program ini sehingga bisa tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu. "Kami garis bawahi bahwa seluruh program ini akan dilakukan dengan tata kelola yang baik," sambungnya.

Pihaknya berharap bahwa program ini bisa "membuka lapangan kerja seluas-luasnya, mempertahankan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta menggerakkan ekonomi."

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Beda dengan Program Hibah Pariwisata

Sandiaga Uno
Sandiaga Uno membahas tentang dana hibah pariwisata dan bantuan insentif pemerintah secara daring, Senin (24/5/2021) (Liputan6.com/Komarudin)

BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan pada pelaku sektor parekraf di seluruh Indonesia untuk memberi tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap guna meningkatkan kapasitas usaha.

Pada 2020, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar dan tahun ini ditingkatkan tiga kali lipat jadi Rp60 miliar.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, menjelaskan, sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif. Mereka adalah aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi jadi dua kategori, yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang sedang dipersiapkan pemerintah.

BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.

Sedangkan BIP JPU adalah bantuan insentif pemerintah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha, khususnya akibat efek pandemi.

"Badan usaha yang mendaftar baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB)," kata Fadjar.

 

Akses Terbuka Juga untuk Perempuan dan Disabilitas

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (Ist)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (Ist)

Fadjar mengatakan, kegiatan sosialisasi BIP 2021 diharapkan dapat memberi gambaran pada masyarakat, khususnya pelaku usaha parekraf, untuk memahami seluk-beluk program tersebut. Termasuk bagaimana tata cara, tahapan, serta syarat untuk mengikuti program ini.

Nantinya dana bantuan insentif dapat digunakan untuk modal kerja atau modal tetap, sewa atau beli software dan hardware, sewa ruang kerja atau pembayaran jasa.

"Informasi lebih lanjut, serta petunjuk teknis tentang cara pengajuan program ini sudah dapat diunduh di website www.bip.kemenparekraf.go.id," Fadjar menguraikan.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Sinoeng Rachmadi, menyatakan pihaknya siap mendukung program BIP tahun 2021 termasuk ikut mengawal program ini agar dapat diakses semua pihak secara inklusif, tidak terkecuali bagi kelompok disabilitas dan perempuan.

"Artinya program ini benar-benar dapat membuka peluang dan ruang, ekonomi kreatif dan pariwisata bukan hanya generasi milenial, tapi juga disabilitas dan perempuan," kata Sinoeng.

Narasi serupa juga diucapkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DIY, Singgih Rahardjo. Ia mengatakan, BIP jadi salah satu program yang ditunggu pelaku usaha parekraf di DIY, bahkan nasional.

"Pertumbuhan ekonomi DIY sudah mencapai enam persen. Kami harapkan tentunya BIP ini jadi kesempatan baik untuk dimanfaatkan dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Singgih.

Infografis 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah COVID-19

Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya