Syarat-Syarat Masuk Sulawesi Utara Diperketat karena Kenaikan Kasus Covid-19

Walau sudah membawa surat hasil tes Covid-19, penumpang pesawat yang mendarat di Sulawesi Utara akan melakukan tes antigen lagi.

oleh Komarudin diperbarui 02 Jul 2021, 19:04 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 19:04 WIB
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, pintu masuk jalur udara ke Sulawesi Utara.
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, pintu masuk jalur udara ke Sulawesi Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, memperketat aktivitas kedatangan penumpang di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Langkah tersebut diambil karena meningkatnya kasus  Covid-19 di Sulut.

Pengetatan masuk itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara No:440/21.4093/Sekr-Dinkes. Isinya tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2021, dan berlaku sejak tanggal penetapan.

Pengumuman tersebut juga disampaikan lewat akun Instagram @pemprovsulut, Kamis, 1 Juli 2021. Ada beberapa poin yang disampaikan terkait syarat masuk ke Sulawesi Utara.

"Pelaku perjalanan dari Luar Negeri dan/atau Dalam Negeri mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara. Masa Berlaku PCR (3x24 jam)," tulisnya.

Ditambahkan, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib tes antigen. Aturan ini juga diinfokan akun @samratulangi_airport, Kamis, 1 Juli 2021.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tes Covid-19 Gratis

Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado yang menghubungkan jalur penerbangan ke Talaud dan Sangihe.
Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado yang menghubungkan jalur penerbangan ke Talaud dan Sangihe.

"Setibanya di Bandara Sam Ratulangi Manado, penumpang wajib mengikuti Rapid Test-Antigen yang disediakan (gratis)," tulis akun tersebut.

Penumpang transit tidak wajib melakukan tes antigen apabila tidak keluar dari area terminal bandara. Namun, aturan itu wajib bagi mereka yang akan keluar area terminal bandara.

"Untuk keluar dari Manado menyesuaikan kembali dengan aturan perjalanan daerah yang dituju, karena beberapa daerah memiliki persyaratan perjalanan masing-masing," terang akun @samratulangi_airport.


Kasus Covid-19

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Saat Pandemi Corona Covid-19
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Saat Pandemi Corona Covid-19. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan bahwa bagi penduduk Sulawesi Utara yang telah melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare, dan lain-lain, wajib melakukan tes PCR.

Pemeriksaan tes antigen juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan di pelabuhan menuju kabupaten kepulauan di Sulawesi Utara. Hingga Rabu, 30 Juni 2021, terdapat jumlah kasus positif sebanyak 16.243 di Sulawesi Utara. Ada sebanyak 361 kasus aktif, 15.326 kasus sembuh, dan 556 total meninggal.


Infografis 7 Cara Aman Naik Transportasi Publik Saat Pandemi

Infografis 7 Cara Aman Naik Transportasi Publik Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 7 Cara Aman Naik Transportasi Publik Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya