Syarat e-VOA, Kebijakan Visa on Arrival untuk Wisatawan Asing Terbaru Jelang KTT G20

e-VOA, singkatan dari Electronic Visa On Arrival, memungkinkan wisatawan asing membayar biaya VoA sebelum tiba di Indonesia. Saat ini dibatasi untuk 26 negara saja.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 11 Nov 2022, 09:03 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2022, 09:03 WIB
Mengenal e-VOA, Kebijakan Visa on Arrival Terbaru Jelang KTT G20
Ilustrasi electronic visa on arrival (e-VOA). (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi electronic visa on arrival (e-VOA) resmi diluncurkan pada Kamis, 10 November 2022, jelang pelaksanaan KTT G20 di Bali. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan nomor 157/PMK.02/2022 tentang pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) visa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku sejak 4 November 2022.

Dikutip dari laman imigrasi.go,id, Jumat (11/11/2022), layanan itu memungkinkan wisawatan asing membayar visa on arrival (VOA) secara daring sebelum tiba di Indonesia. Dengan aplikasi tersebut, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui laman molina.imigrasi.go.id.

Selanjutnya, mereka dapat langsung membayar secara online menggunakan kartu kredit maupun kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB. Setelah pembayaran selesai, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas.

Jika disetujui, keterangan itu akan dikirimkan kepada yang bersangkutan melalui aplikasi. Selanjutnya, mereka cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia.

"Sekarang lebih nyaman, WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke Rupiah atau USD," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Biaya pengurusan VOA Rp500 ribu per orang dan berlaku hingga 30 hari. VOA bisa diperpanjang satu kali untuk mendapatkan tambahan 30 hari lagi. "Mohon diingat bahwa karena ini pembayaran internasional, kurs yang berlaku adalah kurs pada hari tersebut dan ada biaya administrasi (service fee) yang akan dikenakan pada transaksi tersebut," imbuh Widodo.

Daftar 26 Negara

Mengenal e-VOA, Kebijakan Visa on Arrival untuk Wisatawan Asing Terbaru Jelang KTT G20
Ilustrasi electronic visa on arrival (e-VOA). (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

e-VOA diterapkan secara bertahap yang diawali dari pintu masuk di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Baru 26 negara yang saat ini diizinkan mengajukan permohonan e-VOA, dengan rincian:

1. Australia,

2. Afrika Selatan,

3. Amerika Serikat,

4. Arab Saudi,

5. Argentina,

6. Belanda,

7. Belgia,

8. Brasil,

9. Denmark,

10. India,

11. Inggris,

12. Italia,

13. Jepang,

14. Jerman,

15. Kanada,

16. Korea Selatan,

17. Meksiko,

18. Perancis,

19. Rusia,

20. Selandia Baru,

21. Spanyol,

22. Swiss,

23. Timor Leste,

24. Tiongkok,

25. Turki, dan

26. Ukraina;

Widodo optimistis sistem tersebut akan membuka potensi pariwisata dan ekonomi secara luas di Indonesia. Hal itu juga diamini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang berharap penggunaan aplikasi itu dapat diperluas ke lebih banyak negara.

"Penerapan e-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara," kata Menparekraf dalam The Weekly Brief with Sandiaga Uno, Kamis, 10 November 2022.

Sandiaga optimistis tingkat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia akan terus meningkat dan diharapkan dapat mencapai batas atas target yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni antara 1,8 juta sampai 3,6 juta. Hal ini tidak lepas dari terus meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke berbagai destinasi di tanah air.

Capaian Target

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Petugas saat melintas menggunakan eskalator di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal 3 ini dilengkapi sejumlah fasilitas seperti 64 konter imigrasi dan 30 autogate imigrasi. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

"Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada September 2022 meningkat signifikan, sebesar 10,8 persen atau mencapai 538 ribu pengunjung dibanding periode yang sama di tahun 2021," kata Menparekraf Sandiaga.

Jika dibandingkan pada Agustus 2022, tingkat kunjungan wisman naik sebesar 5,5 persen. Adapun lima negara terbesar asal wisman adalah Australia, Singapura, Malaysia, India, dan Inggris.

"Berarti pada September ini meneruskan satu trajectory yang sangat positif. Dengan capaian pada September 2022 ini berarti total angka (kunjungan wisman) sepanjang 2022 adalah 2,4 juta pengunjung," ujar dia.

Jika angka kunjungan wisman sebesar 500 ribu per bulan dapat dipertahankan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember, diharapkan target batas atas kunjungan wisman sebesar 3,6 juta pada tahun 2022 dapat terpenuhi.

"Kalau misalnya kita di Oktober, November, dan Desember itu masing-masing bisa maintain di angka 500.000 (wisman), maka kita akan dapat tambahan 1,5 juta. Ditambah 2,4 juta, kemungkinan kita akan mendekati angka 3, 9 juta dan mudah-mudahan 4 juta. Di atas target kita, di ambang batas atas," dia menyebut.

Uji Coba

Petugas Kantor Imigrasi Dumai meminta keterangan WNA Jerman yang melebihi izin tinggal di Indonesia.
Petugas Kantor Imigrasi Dumai meminta keterangan WNA Jerman yang melebihi izin tinggal di Indonesia. (Liputan6.com/Istimewa)

Sebelumnya, aplikasi e-VOA sudah diuji coba sejak 4 November 2022. Salah satu penggunanya adalah seorang warga China bernama Guo Jinpeng yang tiba di Indonesia pada Jumat malam pekan lalu, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.

Guo Jinpeng menumpang pesawat Cathay Pasific CX797 yang terbang dari Hongkong. Dia merupakan pemegang e-VOA indeks B213 yang terbit pada Kamis, 3 November 2022. Dia menjadi WNA yang pertama kali masuk Wilayah Indonesia dalam masa uji coba implementasi e-VOA oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pria Tiongkok itu mengajukan e-VOA secara online melalui gawainya tanpa mengantre lagi di bandara. "Saya ke sini untuk pertemuan bisnis di Jakarta. Saya bisa mengajukan e-VOA dari negara saya dan cukup mudah," ujarnya, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pelayanan eVisa di Indonesia hanya melalui satu pintu, yakni aplikasi web, dan belum ada kerja sama dengan pihak ketiga. "

Infografis Risiko Bencana di Kawasan Wisata
Risiko Bencana di Kawasan Wisata. (Dok: Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya