Warganet Sambut Positif Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi

Seperti saat sidang vonis, pendukung Richard Eliezer menyambut positif keputusan sidang Komisi Kode Etik Polisi.

oleh Henry diperbarui 23 Feb 2023, 02:32 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 02:06 WIB
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer alias Bharada E telah usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP). Hasilnya, ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Namun ia tetap menjadi anggota polisi. "Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Feburari 2023.

Tak hanya didemosi selama satu tahun, hasil dari sidang yang berjalan selama tujuh jam lebih ini juga memutus Bharada E untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri. "Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela," ujarnya, melansir kanal News Liputan6.com.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," sambungnya. Selama dijatuhi sanksi demosi ini, ia dipindahtugaskan ke satuan Yanma Polri. Sebelumnya ia bertugas di satuan Brimob Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polisi tersebut dikatakan dipantau langsung oleh Kompolnas. Bharada Richard Eliezer menjalani sidang kode etik Polri di gedung TNCC Polri. Melansir merdeka.com, Rabu (22/2/2023), Eliezer terlihat mengenakan seragam polisi.

Hal ini berbeda saat ia menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J karena hampir selama sidang mengenakan kemeja biasa. Menggunakan seragam Polri lengkap dengan baret biru sebagai identitas dari satuan Brigade Mobil (Brimob), Eliezer terekam kamera berjalan memasuki ruang sidang.  Dia tampak berjalan di tengah dan diapit dua anggota polisi lain.

 

Komentar Pendukung Eliezer

Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. . (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tak seperti sidang vonis pada pekan lalu, sidang etik ini berlangsung tertutup dan tentunya tak bisa dihadiri para penggemarnya. Meski begitu, banyak pendukung Eliezer yang memberi respons lewat media sosial.

Sebagian besar memberi respons positif terhadap putusan tersebut, karena memang banyak penggemarnya yang berharap ia tetap berkarier sebagai polisi.

"Oke kita tau eliezer emang BERSALAH dan dia yg menembak Brigadir J atas perintah atasannya Ferdy sambo kan . Cm yg kita harus hargai KEJUJURAN nya akhirnya smua kebongkar kan," komentar seorang warganet.

Gak ada yang gak mungkin gaes! Icad keren kembali pake seragam polisi,” tulis warganet lainnya.

Terimakasih Kapolri @ListyoSigitP @Kepolisian_RI @DivHumas_Polri @jokowi karena tetap mempertahankan Bharada E atau Richard Eliezer di kepolisian. Ini penting karena dia telah jujur, justice collaborator, pengungkap skenario jahat Irjen Ferdy Sambo.,” timpal warganet lainnya.

Di sisi lain, ada yang kurang setuju dengan keputusan tersebut tapi tetap menghormati hasil sidang kode etik terhadap Eliezer.

 

Pertimbangan Keputusan

Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

"Walau saya kurang setuju tp selamat kejujuran anda menghasilkan kebaikan bagi dirimu. Selamat kembali menjadi ang Polri," komentar warganet lainnya.

Ada sejumlah pertimbangan yang membuatnya tetap bekerja di kepolisian. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa dalam sidang yang berlangsung selama 7 jam 22 menit itu Bharada E memang dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan.

Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan. Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk Dinas Polri. Putusan Sidang KKEP," ujar Ahmad Ramadhan.

Sebelum memutuskan, status Richard Eliezer, Ahmad menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan tersebut, antara lain:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

3. Terduga pelanggar telah jadi justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama di mana pelaku lainnya di sidang pengadilan negeri kaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, hilangkan barang bukti dan gunakan pengaruh kekuasaan."Kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko turut ungkap fakta yang sebenarnya yang terjadi," tuturnya

 

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama baik selama persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Richard Eliezer saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, 24 tahun, berpeluang masa depan baik."Apalagi dia terduga sesali perbuatannya, berjanji tak akan ulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar dia.

6. Ada permintaan maaf, terduga pelanggar saat persidangan mendatangi keluarga pihak keluarga meminta maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tak berani menolak atasan

8. Terduga pelanggar berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani nolak perintah menembak Brigadir Yosua, dan saudara FS karena selain selaku atasan jenjang kepangkatan saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan sejujurnya sehingga meninggalnya Brigadir J terungkap.

"Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 maka komisi selaku pejabat berwenang dan berpendapat, terduga pelanggar masih bisa dipertahankan untuk tetap berada di Dinas Polri, putusan sidang KKEP," terang Ahmad.

 

Infografis Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya