Liputan6.com, Jakarta - Momen Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) wajib dimanfaatkan untuk menyoroti isu penting yang kerap terabaikan. Sampah puntung rokok contohnya. Karena bentuknya kecil, banyak yang menganggap remeh dan dibuang sembarangan. Akibatnya, banyak sampah puntung rokok tidak terkelola dan berakhir mencemari sungai dan laut.
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan peneliti Pusat Penelitian Oceanografi BRIN, Muhammad Reza Cordova, sampah puntung rokok merupakan sampah nomor delapan tertinggi dengan proporsi 6,47 persen. Hal itu berdasarkan penelitian di 18 pantai di Indonesia selama periode Februari 2018 hingga Desember 2019.
"Setiap per satu meter persegi ditemukan satu puntung rokok," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Tim Lifestyle Liputan6.com, Rabu, 22 Februari 2024. Berdasarkan perhitungan, 46,38 persen sampah yang ditemukan di pantai adalah sampah plastik, termasuk di antaranya sampah sachet, kantong plastik, dan botol plastik.
Advertisement
Puntung rokok yang dibuang sembarangan akan mengeluarkan bahan kimia dan logam berat dalam kadar tinggi yang mudah mencemari tanah dan air, serta membunuh mikroorganisme dan hewan air. Mengutip dari Stop Tobacco Pollution Alliance, puntung rokok juga melepaskan ribuan serat mikroplastik ke laut.
Satu filter rokok memiliki 12.000–15.000 helai selulosa asetat dan melepaskan sekitar 100 serat selulosa asetat setiap hari ketika dibuang sebagai puntung rokok. Padahal, menurut studi Green, dkk, pada 2019, proses penguraian sampah puntung rokok di alam memerlukan waktu hingga 10 tahun. Mikroplastik yang dihasilkan kemudian terkonsumsi oleh makhluk laut yang ujung-ujungnya dikonsumsi manusia tanpa disadari.
Â
Prediksi Jumlah Sampah Puntung Rokok yang Dihasilkan di Indonesia
Â
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, konsumsi tembakau di Indonesia menempati posisi nomor tiga di dunia dengan mencapai 322 miliar batang pada 2020. Angka ini berpotensi menghasilkan sekitar 107.333 ton sampah puntung rokok setiap tahun.
Di sisi lain, WHO menyebutkan bahwa sampah puntung rokok menyumbang 5--9 persen sampah dan sekitar 4,5 trilliun puntung rokok yang dibuang sembarangan setiap tahunnya yang berakhir ke lautan. Puntung rokok yang dibuang mengeluarkan bahan kimia dan logam berat dalam kadar tinggi yang mudah mencemari tanah dan air, serta membunuh mikroorganisme dan hewan air.
Pendiri dan Penasihat Senior Nexus 3 Foundation, Yuyun Ismawati, menerangkan bahwa filter rokok dapat melepaskan berbagai bahan kimia yang berasal dari pemanenan dan pengolahan tembakau. Filter rokok yang dihisap dapat melepaskan hidrokarbon aromatik polisiklik (PAH) terutama naftalena, nikotin, etanol, etil fenol, benzene, toluene, xylene (BTEX), dan logam berat ke dalam air.Â
"PAH terlarut, nikotin, BTEX dan logam berat dapat terakumulasi dalam jaringan biota perairan," kata Yuyun dalam lokakarya bertema 'Menyoal Dampak Puntung Rokok Terhadap Lingkungan' di Jakarta, pada 25 Januari 2024.
Advertisement
Puntung Rokok Dalam Air Bisa Menyebabkan Kematian
Yuyun lalu menerangkan soal studi di Amerika Serikat yang dipimpin Eli Slaughter yang menguji berapa banyak puntung rokok dalam satu liter air dapat membunuh separuh dari ikan yang ada dalam tangki. Dalam studi ini, Slaughter dan tim memilah sampah rokok dalam tiga kategori yaitu filter rokok yang tersisa, filter rokok yang terbakar, dan filter rokok yang tidak terbakar.
Mereka memilih dua jenis ikan, yaitu ikan tops melt dan fathead minnow. Kemudian, mereka mencari nilai lethal concentration 50 persen (LC50). LC50 adalah limit konsentrasi dari puntung rokok dalam air yang bisa menyebabkan kematian 50 persen sampel jumlah makhluk hidup dalam satu lingkungan yang sama. Hasil uji menunjukan, filter rokok yang masih mengandung tembakau adalah bagian yang paling mematikan, dengan nilai LC50 sebesar satu puntung rokok per liter.
Yuyun juga mendukung pasal tentang puntung rokok masuk dalam proses negosiasi perjanjian internasional tentang plastik (plastic treaty). Komite Negosiasi antar Negara atau Intergovernmental Negotiating Committee yang ketiga (INC-3), sudah berlangsung di Nairobi, Kenya, pada 13--20 November 2023.Â
"Indonesia harus punya posisi untuk mendukung cigarette butts dibahas pada INC-4," ujarnya.
Saatnya Menjadi Perhatian Global
Masalah puntung rokok sudah menjadi perhatian di tingkat global karena dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Sejak Februari 2022, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Environment Programme) bersama Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO FCTC), meluncurkan kampanye untuk meningkatkan kesadaran dan aksi dampak mikroplastik pada filter rokok terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Â
Kampanye dilaksanakan melalui UNEP’s Clean Seas Campaign (Kampanye Laut Bersih) yang merupakan koalisi global yang terdiri dari 63 negara yang bertujuan untuk mengakhiri polusi plastik laut. Indonesia bergabung dalam kampanye ini dengan target untuk mengurangi sampah plastik di 25 kota pesisir dan mengurangi sampah laut sebesar 70 persen pada 2025.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mendorong pemerintah untuk memperhatikan permasalahan penanganan sampah puntung rokok, terlebih Indonesia sudah berkomitmen dan terlibat aktif dalam penyusunann perjanjian internasional yang mengikat secara hukum untuk mengakhiri polusi plastik. Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Assembly (UNEA) menargetkan perjanjian internasional ini dapat diselesaikan pada 2024.
Advertisement