Pajak Wisata Thailand Bakal Dimulai dari Turis Asing yang Datang via Jalur Udara, Sudah Termasuk Asuransi Jiwa

Thailand berencana mengutip pajak wisata sebesar 300 baht untuk setiap turis asing yang datang ke negaranya.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 28 Okt 2024, 08:01 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2024, 08:01 WIB
Ilustrasi bandara Thailand (AFP)
Ilustrasi bandara Thailand (AFP)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Thailand berencana tetap melanjutkan rencana untuk mengenakan pajak wisata sebesar 300 baht (sekitar Rp140 ribu) pada setiap wisatawan asing. Kebijakan itu sudah disetujui oleh Perdana Menteri Thailand sebelumnya, Prayut Chan O Cha, pada Februari 2023.

Namun karena pemerintahan berganti, rencana itu memerlukan persetujuan ulang. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Olahraga diminta menyusun detail program tersebut dan berencana mengajukan proposalnya untuk mendapat persetujuan kabinet pada Januari 2025.

Program pengumpulan pajak wisata diperkirakan akan mulai beroperasi setidaknya enam bulan setelah mendapat pertujuan. Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Sorawong Thientong mengindikasikan bahwa pengumpulan pajak akan dimulai dari turis asing yang datang via jalur udara, sebelum diperluas ke perjalanan darat.

Menurut kementerian, pelacong udara menyumbang 70 persen dari total jumlah kunjungan turis asing ke Thailand. Sistem transaksi yang dikembangkan oleh Krungthai Bank telah siap untuk diimplementasikan. Wisatawan nantinya dapat membayar kewajibannya melalui situs web atau aplikasi yang sedang dikembangkan.

Sorawong menjelaskan bahwa sistem pembayarannya akan mirip dengan yang ada di Korea Selatan. "Pembayarannya akan menyerupai sistem registrasi K-ETA di Korea Selatan, di mana wisatawan asing mendaftar dan membayar secara online sebelum memasuki negara tersebut," ujarnya, dikutip dari The Thaiger, Minggu, 27 Oktober 2024.

Setelah disetujui pemerintah, kementerian akan memulai proses pengadaan untuk mempekerjakan pengembang perangkat lunak dan perusahaan asuransi untuk menyediakan polis asuransi bagi wisatawan asing. Premi asuransi untuk wisatawan dibatasi maksimal 60 baht per orang, termasuk dalam komponen pajak wisata yang dibayarkan.

 

Sudah Termasuk Asuransi Jiwa

Ilustrasi bendera Thailand (AP/Sakchai Lalit)
Ilustrasi bendera Thailand (AP/Sakchai Lalit)

Asuransi akan mencakup 30 hari, setara dengan rata-rata masa tinggal wisatawan di bawah satu bulan. Kompensasi tetap konsisten dengan kebijakan pariwisata Thailand sebelumnya, yakni 1 juta baht jika meninggal karena kecelakaan dan 500.000 baht jika cedera.

Sorawong menyebutkan bahwa kementerian mungkin mengusulkan biaya seragam sebesar 300 baht untuk semua titik masuk agar menghindari tuduhan diskriminasi. Kebijakan itu berbeda dari pemerintah sebelumnya yang menetapkan pajak wisata untuk turis yang datang via darat dan laut hanya 150 baht.

Menurut laporan Bangkok Post, tidak semua orang asing yang melintas dibebankan kewajiban tersebut. Mereka yang sering melintasi perbatasan untuk berdagang tidak akan terpengaruh, karena mereka dapat menggunakan izin perbatasan untuk dibebaskan dari pungutan tersebut.

Selain pajak wisata, Thailand juga berencana menerapkan sistem otorisasi perjalanan elektronik (ETA). Sistem itu akan diberlakukan untuk 93 negara bebas visa, termasuk pelancong dari Indonesia dan Singapura. Pelancong akan diminta memasukkan pendaftaran online sebelum kedatangan ke Thailand. Mereka yang diloloskan akan bisa memasuki gerbang imigrasi otomatis menggunakan kode QR yang disiapkan.

 

Sistem ETA Bakal Diberlakukan Gratis

Kursi Terisi Penuh, Penumpang Pesawat Maskapai Thailand Gagal Jaga Jarak
Ilustrasi suasana kabin pesawat yang penuh penumpang. (dok. Pexels/Dinny Mutiah)

Sistem ETA direncanakan akan diberlakukan gratis. Wisatawan dengan ETA akan diizinkan untuk tinggal di Thailand hingga 60 hari tanpa visa pada saat mereka masuk. Perpanjangan satu kali selama 30 hari akan dimungkinkan. ETA adalah bagian dari perombakan sistem visa Thailand untuk menyederhanakan proses masuk dan melacak pergerakan orang asing di negara tersebut.

Namun, wisatawan dari Malaysia, Laos, dan Kamboja, serta mereka yang memiliki paspor diplomatik, akan terhindar dari persyaratan baru ini. Meski secara teknis bukan visa, ETA akan bertindak sebagai pemeriksaan keamanan terkomputerisasi, serupa dengan program ETIAS untuk negara-negara Schengen. Hal ini dirancang untuk meningkatkan keamanan, mencegah migrasi ilegal, dan memantau risiko kesehatan.

Kementerian Luar Negeri Thailand mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait untuk menyelesaikan rincian ETA, meskipun tanggal peluncuran terbaru tidak diberikan. Wisatawan diminta untuk memantau setiap pembaruan dari Kementerian Luar Negeri Thailand dan biro imigrasi mengenai tanggal peluncuran sistem ETA.

Cara Sistem ETA Bekerja

Ilustrasi bendera Thailand (AP Photo)
Ilustrasi bendera Thailand (AP Photo)

Mengutip The Thaiger, Kamis, 26 September 2024, Thailand kini bergabung dengan Inggris, Eropa, dan Jepang yang meluncurkan sistem izin perjalanan serupa. Mulai Januari 2025, warga Singapura yang mengunjungi Inggris dan Eropa juga perlu mengajukan izin perjalanan, masing-masing dengan biaya 17 dolar Singapura (sekitar Rp200 ribu) dan 10 dolar Singapura (sekitar Rp118 ribu). Sementara, Jepang diperkirakan akan memperkenalkan sistem skriningnya pada 2030, lapor The Nation.

Sistem ETA akan dikeluarkan melalui portal elektronik pemerintah, www.thaivisa.go.th. Setelah disetujui, wisatawan asing akan menerima email konfirmasi persetujuan ETA mereka, biasanya dalam waktu 24 jam. Mereka juga akan mendapatkan kode QR untuk dipindai saat melewati pemeriksaan imigrasi.

Sistem itu juga akan memeriksa catatan kriminal dan keaslian paspor, sehingga berpotensi menghindari konfrontasi di meja imigrasi, menurut Pattaya Mail. Meski begitu, rincian perihal dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan ETA masih menjadi belum diungkap Kementerian Luar Negeri Thailand. Kemungkinan besar, wisatawan harus menunjukkan bukti akomodasi dan tiket kepulangan seperti yang diterapkan di Malaysia dan Kamboja.

Infografis PM Thailand Srettha Thavisin Dicopot Akibat Langgar Konstitusi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis PM Thailand Srettha Thavisin Dicopot Akibat Langgar Konstitusi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya