Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding melarang warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara, yaitu Myanmar, Thailand, dan Kamboja. Menurutnya, keputusan ini diambil karena tidak adanya kerja sama resmi antara Indonesia dan ketiga negara tersebut dalam hal penempatan tenaga kerja migran.
"Itu yang melarang saya. Jadi kita ini sama Kamboja, Myanmar, dan Thailand itu tidak punya kerja sama penempatan. Nah, kalau tidak punya kerja sama penempatan sebenarnya tidak boleh," ujar Abdul Kadir Karding saat ditemui di Solo pada Senin 14 April 2025.
Baca Juga
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa ada pertimbangan penting yang mendasari kebijakan ini, salah satunya adalah banyaknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di tiga negara tersebut, dengan korban sebagian berasal dari Indonesia. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran dari negara-negara tersebut.
Advertisement
"Apalagi di sana banyak warga kita kena TPPO, makanya saya berinisiatif untuk melarang itu. Mengingatkan kepada publik, hati-hati kalau mau kerja di beberapa negara ini. Modusnya gini, mereka dapat informasi dari media sosial, kemudian dari situ dia biasa menghubungi orang tertentu, kemudian diurus, tiketnya, visanya, mereka urus sendiri, kan rata-rata yang terdidik nih. Rata-rata sudah berpendidikan bagus yang berangkat,” ujar dia.
"Ada kasus yang Semarang itu. Dia itu dulu pengusaha kontraktor. Gara-gara tidak dibayar oleh vendor, bangkrut. Kemudian karena bangkrut, lalu ada lowongan kepala gudang di Thailand, berangkat. Lalu baru turun di pinggiran Thailand, perbatasan Myanmar, langsung dikarungin dah. Gitu-gitulah. Jadi hati-hati. Jangan mudah terpengaruh iming-iming di media sosial, jangan mudah," tambahnya.
Minta Pemda Siapkan Pelatihan SDM
Sedangkan mengenai jumlah warga negara Indonesia yang bekerja di tiga negara itu, ia mengakui tidak mengetahui jumlahnya. Hal ini disebabkan pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara tersebut masuk ke negara tujuan tidak secara resmi sehingga menyulitkan untuk mendatanya.
"Data apanya ini? Karena mereka semua ini unprosedural, ilegal jadi kita nggak punya data, itu jujur saja. Data kalau ada viral atau ada laporan," sebutnya.
Untuk mencegah terjadi hal tersebut, Karding meminta kepada pihak pemerintah daerah membantu untuk menyiapkan pelatihan sumber daya manusia hingga pemberdayaan eks pekerja migran Indonesia setelah pulang dari luar negeri.
"Pemda itu bisa membantu kita. Satu, mensosialisasikan ini karena masalah utama perlindungan itu berangkat secara ilegal. Yang kedua, pemda membantu dalam hal penyiapan sumber dayanya, pelatihannya, pembiayannya. Yang ketiga, pemberdayaan setelah dia pulang, perlindungan hukumnya itu pemda punya ruang itu," ucapnya.
Advertisement
