Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Perantara penyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar itu dituntut terbukti bersalah turut melakukan suap.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Pulung Rihandoro di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Jaksa menyatakan, politisi Partai Golkar itu dianggap terbukti bersalah menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar. Uang itu diduga sebagai pelicin dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau kepada Akil dalam sengketa Pilkada Gunung Mas di MK.
"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Olivia menambahkan.
Tak cuma pidana penjara, Nisa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Jaksa menilai, Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Chairun Nisa bersama Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ditangkap penyidik KPK pada Rabu 2 Oktober 2013 lalu. Dari penangkapan mereka penyidik kemudian menangkap Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK.
Nisa, Hambit, dan Nalau diduga memberi suap kepada Akil terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013 yang digugat ke MK.
Suap Pilkada Gunung Mas, Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Bui
JPU KPK menuntut Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK, dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara
diperbarui 27 Feb 2014, 13:23 WIBDiterbitkan 27 Feb 2014, 13:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Janji Akan Kooperatif
Fungsi Statif dan Klem: Peralatan Penting dalam Laboratorium
Promo Lottemart Januari 2025, Simak Katalog Lengkap & Cara Mendapatkan Cashback
Fungsi Sklerenkim: Penguat Utama Struktur Tumbuhan
Syarat dan Cara Daftar Akun SNPMB 2025, Perhatikan Langkah dan Jadwal Pentingnya
Fungsi Sketsa: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya dalam Berkarya
Gus Baha Sebut Anak Muda Zaman Sekarang 'Jumud', Sekadar Ngalamun saja Tidak Bisa
Kemenperin Pecat ASN yang Bikin Surat Perintah Kerja Fiktif di 2023
IHSG Pekan Ini Diramal Sideways, Saham-Saham Ini Bisa Dipelototi
Aktor Drakor Moving Lee Yoon Hee Meninggal Dunia di Usia 64 Tahun
Mengenal Fungsi Kelopak Bunga dan Perannya dalam Perkembangbiakan Tumbuhan
Kronologi Aktor Sandy Permana Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan, Diduga Dibunuh