Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Perantara penyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar itu dituntut terbukti bersalah turut melakukan suap.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Pulung Rihandoro di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Jaksa menyatakan, politisi Partai Golkar itu dianggap terbukti bersalah menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar. Uang itu diduga sebagai pelicin dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau kepada Akil dalam sengketa Pilkada Gunung Mas di MK.
"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Olivia menambahkan.
Tak cuma pidana penjara, Nisa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Jaksa menilai, Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Chairun Nisa bersama Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun ditangkap penyidik KPK pada Rabu 2 Oktober 2013 lalu. Dari penangkapan mereka penyidik kemudian menangkap Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK.
Nisa, Hambit, dan Nalau diduga memberi suap kepada Akil terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013 yang digugat ke MK.
Suap Pilkada Gunung Mas, Chairun Nisa Dituntut 7,5 Tahun Bui
JPU KPK menuntut Chairun Nisa, terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK, dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara
diperbarui 27 Feb 2014, 13:23 WIBDiterbitkan 27 Feb 2014, 13:23 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final
Jakarta Dental Exhibition International (JADE) Sukses Kenalkan Inovasi Teknologi Kedokteran Gigi di Indonesia
Dapatkan Link Live Streaming Liga Italia Serie A AC Milan vs Juventus, Segera Tayang di Vidio
Hasil Liga Italia: Inter Milan Gilas Hellas Verona