Liputan6.com, Jakarta - Bagi Hakim Agung Gayus Lumbuun, kebijakan memperbolehkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari 1 kali sudah dilakukan Mahkamah Agung jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diketok. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Sebelumnya MA melalui SEMA No.10 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Pengajuan Permohonan PK isinya memberikan kesempatan untuk boleh mengajukan PK lebih dari 1 kali, baik terhadap perkara perdata maupun pidana," kata Gayus Lumbuun melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Putusan MK yang membatalkan berlakunya Pasal 268 ayat (3) KUHAP atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kata Gayus, merupakan putusan yang arif dan bijaksana. Karena itu dirinya mendukung putusan MK itu.
"Terlebih dalam memahami dengan sungguh-sungguh tentang tujuan hukum yang harus memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," lanjut mantan politisi PDIP ini.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu menambahkan, apabila dalam revisi KUHAP tidak menyikapi putusan MK tersebut dengan memberikan jalan mengaplikasikan putusan itu, MA siap untuk membuatnya.
"MA dengan kewenangannya bisa membuat peraturan untuk mengisi kekosongan hukum dalam menjalankan kekuasaan kehakiman demi hukum, keadilan dan Kebenaran," tandasnya.
Kamis 6 Maret kemarin, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur PK hanya boleh sekali. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Artinya, saat ini PK boleh diajukan lebih dari 1 kali.
Putusan ini tentu memiliki pengaruh langsung terhadap hakim agung. Sebab, gelar perkara PK hanya dilaksanakan di tingkat MA. Terlebih jumlah hakim agung saat ini belum juga memenuhi angka ideal. Gugatan itu dilayangkan pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Mahkamah Agung: Tidak Gampang Ajukan PK
Advertisement
Antasari PK Kedua, Adik Zulkarnaen Janji Buka Kartu Truf Kasus Kakaknya