Kuasa Hukum Budi Mulya: Pemberian FPJP Century Tak Bisa Sendirian

Kuasa hukum Budi Mulya menilai tak mungkin pemberian FPJP untuk Bank Century diputuskan sendirian oleh klien mereka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Mar 2014, 14:09 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2014, 14:09 WIB
[FOTO] Mengacu Undang-undang BI, Budi Mulya Kebal Hukum?
Dalam persidangan, Budy Mulya mengajukan nota keberatan (eksepsi) terkait dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun diputuskan melalui mekanisme yang panjang oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia. Oleh sebab itu, tidak mungkin kebijakan tersebut hanya ditentukan oleh Budi Mulya selaku Deputi Bidang IV yang fokus pada bidang moneter dan keamanan devisa.

Demikian disampaikan kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2014).

"Tidaklah mungkin terdakwa sendiri memberikan FPJP tanpa pertimbangan pihak terkait dan Deputi Gubernur Bidang Bengawasan Bank (Bank Indonesia)," ujar Luhut.

Tak hanya itu, dalam nota eksepsi tersebut, pihak Budi Mulya juga mengkritisi dakwaan yang dibuat jaksa terkait tidak disebutkannya dana sebesar Rp 289 miliar beserta bunga Rp 17 miliar yang telah dikembalikan Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.

"Sehingga sangat aneh hal itu masih ditulis di surat dakwaan sebagai angka kerugian keuangan negara. Jaksa serampangan dalam penyusunan surat dakwaan tanpa melihat fakta yang ada," kata Luhut.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Budi Mulya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan tersebut terkait pemberian FPJP kepada Bank Century.

Budi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia juga didakwa menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Akibat perbuatannya, eks petinggi bank sentral ini terancam dipidana dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Jubir: Tak Istimewa Boediono Disebut di Surat Dakwaan Century

Budi Mulya Didakwa Alirkan Miliaran Rupiah ke Petinggi Century

Jaksa Mendakwa Budi Mulya Korupsi Bersama Boediono

Timwas Century DPR Desak Status Boediono Ditingkatkan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya